Lokasi: Kesehatan >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Kesehatan1865 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/pl2fuic17.html
Artikel Terkait
Bruno Fernandes Kunci Kemenangan, Casemiro Berpisah di Old Trafford
KesehatanManchester United mengamankan kemenangan dramatis 3-2 atas Nottingham Forest dalam laga sengit yang berlangsung terbuka dan penuh peluang. Tiga gol kemenangan Manchester United tercipta melalui Luke Shaw (5'), Matheus Cunha (54'), dan Bryan Mbeumo (75'), sementara dua gol balasan Nottingham Forest dicetak oleh Morata (52') dan Morgan Gibbs-White (77')....
Baca SelengkapnyaPrabowo Terbitkan PP BUMN Ekspor Tunggal Berantas Underinvoicing
KesehatanPresiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mewajibkan ekspor komoditas sumber daya alam hanya melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah. Aturan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (20/5/2026)....
Baca SelengkapnyaSAPA UMKM Resmi Diluncurkan, Fasilitasi Pembiayaan Pengusaha Kecil
KesehatanMenteri UMKM Maman Abdurrahman bersama Kementerian PPN/Bappenas resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi UMKM untuk memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh pengusaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia. Peluncuran aplikasi ini dilakukan dalam acara Soft Launching di Jakarta, sebagai upaya pemerintah untuk menjangkau dan berinteraksi secara efektif dengan para pelaku UMKM di seluruh tanah air....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Cirebon Raya Ajukan Diri Tuan Rumah Muktamar ke-35 PBNU
- Kelas Menengah Tinggalkan Amplop Fisik, Beralih ke Dompet Digital
- Purbaya Siap ke DPR Bahas Rupiah Loyo
- Telkom Catat TSR 35,7 Persen di 2025
- Pertemuan Ekraf dengan Aktor Tokyo Drift Gaet Pasar Global
- Komisi Ojol Turun, Ekosistem Digital Topang Bisnis Aplikator
Artikel Terbaru
Carlos Queiroz, Spesialis Piala Dunia Latih Ghana
Prabowo Soal Dollar Tak Dipakai Desa Dinilai Keliru oleh PDIP
Rupiah Ambles ke Rp17.528 per Dolar AS akibat Kekhawatiran Perang
WIKA Tunjuk Prof Harris Arthur Hedar sebagai Komisaris Independen
Lelang Negara Sandra Dewi Ludes, Tas dan Perhiasan Terjual
Jaringan Irigasi 14 Km Dibangun untuk Swasembada Pangan
Tautan Sahabat
- Marsekal Muda Budhi Achmadi Beri Pesan di Pernikahan Perak
- Hukum dan Niat Patungan Kurban Sapi Idul Adha
- PDIP Sebut Jokowi Berkeliling Indonesia Ancam Prabowo
- Golkar: Tantangan Ekonomi Global Jangan Dibingkai Takut
- Peringatan Cuaca 6 Ibu Kota Jawa, Hujan Ringan di Semarang
- APPMBGI Desak Evaluasi Total Tata Kelola MBG Siswa
- Penahanan Aktivis oleh Israel Ancam Solidaritas Global
- Pemuda Muhammadiyah Soroti Ancaman Sampah Plastik di Bali
- Kasus Kekerasan Magang dan KKN Bisa Diproses Satgas
- Pelatihan Vokasi Batch 2 Gratis Dibuka 19 Mei 2026