Lokasi: Otomotif >>
Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 hingga 27 Mei
Otomotif3316 Dilihat
RingkasanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Chris-Kuntadi-Kemenaker.jpg)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan pendaftaran serta tingginya minat masyarakat. “Perpanjangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para calon pendaftar yang masih melengkapi persyaratan maupun yang belum sempat melakukan registrasi,” ujar Cris Kuntadi dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026). Sebagai perguruan tinggi vokasi di bawah naungan Kemnaker, Polteknaker berkomitmen mencetak sumber daya manusia yang siap kerja melalui pendidikan berbasis kebutuhan industri.
Cris Kuntadi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran ini serta memastikan seluruh dokumen persyaratan diunggah sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, jadwal seleksi, dan persyaratan dapat diakses melalui laman resmi Polteknaker.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/pkhc0gl08.html
Artikel Terkait
Nikita Mirzani Dibela Rieke, Reza Gladys: Langgar Kode Etik DPR
OtomotifNikita Mirzani resmi berstatus terpidana setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan olehnya. Putusan tersebut membuat vonis terhadap Nikita berkekuatan hukum tetap....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaPromo Indomaret, Alfamart, Superindo: Minyak Sania 1L Rp21.600
OtomotifPolri menetapkan Fadli Zon sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait cuitannya di media sosial. Kadiv Humas Polri Irjen Pol....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaPrabowo Targetkan Rupiah Rp16.800-17.500 pada 2027
OtomotifPresiden Prabowo Subianto menargetkan nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp16. 800 hingga Rp17....
【Otomotif】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Toyota Zenix Hybrid Fleet Rilis 2027, Fitur Diturunkan
- Zulhas Janjikan Skema SPPG Beli Ikan Nelayan
- Junanto Herdiawan Resmi Pimpin BI Jabar Genjot Ekonomi Baru
- IHSG Ambles 2,55 Persen Usai Dibuka Menguat, Apa Sebabnya?
- BRN Bali Serukan Perlawanan terhadap Mafia Gadai Rental
- Bank Indonesia Didorong Naikkan Suku Bunga ke 5,00 Persen
Artikel Terbaru
Dewi Perssik Minta Maaf, Aldi Taher Akui Punya Anak
Kelas Menengah Tinggalkan Amplop Fisik, Beralih ke Dompet Digital
BTN Cetak Laba Rp1,16 Triliun, Tumbuh 55,8 Persen
Pelemahan Rupiah Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri
Raim Laode: Bahagialah Kamu dengan Duniamu Chord
BRI KPR Permudah Masyarakat Miliki Properti Fleksibel
Tautan Sahabat
- Indonesia Masuk Enam Besar Dunia Kasus Zero Dose Imunisasi
- BPJS Kesehatan Efisien Rp 6,5 Triliun dari Pencegahan Fraud
- Pancaroba, Jaga Daya Tahan Tubuh dengan Gizi Seimbang
- 6 Cara Sederhana Jaga Metabolisme untuk Turunkan Berat Badan
- Pakar Ungkap Kerusakan Lingkungan Akibat Wabah Ebola
- Kemenkes Temukan Hipertensi Meningkat pada Anak SMA
- Radiogenomics: Pendekatan Baru Deteksi Dini Penyakit di Indonesia
- Durasi Karantina Hantavirus: Ini Penjelasan Lengkap
- Atur Ulang Jadwal BAB Agar Lebih Teratur
- El Nino Godzilla Tingkatkan Risiko Gizi Buruk dan Stunting Anak