Lokasi: Bisnis >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Bisnis98 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/pgvo8461f.html
Artikel Terkait
Wuling Serah Terima 25 Unit SUV Eksion Pertama, SPK Tembus 1.000
BisnisWuling Eksion mencatatkan lebih dari 1. 000 SPK sejak peluncuran nasional, mencerminkan respons positif masyarakat terhadap kombinasi kenyamanan, efisiensi, dan teknologi kendaraan modern....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaHarta Teddy Indra Wijaya Tembus Rp20 Miliar
BisnisTeddy, pejabat di bawah Kementerian Sekretariat Negara, melaporkan harta kekayaan bersih sebesar Rp20. 116....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaMK Tolak Gugatan UU IKN, PSI Beri Tanggapan
BisnisMahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara secara hukum hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai putusan MK ini memberikan kepastian hukum terhadap keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)....
【Bisnis】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Dede Sunandar Bongkar Kedekatan Karen dengan Teman Game
- KPK: Monopoli BPK Hitung Kerugian Negara Hambat Korupsi
- Cuti Bersama Idul Adha 2026 Tentukan oleh SKB 3 Menteri
- 6 Jet Tempur Rafale dan Radar Thales Perkuat TNI
- Raim Laode Rilis Kunci Gitar Babak Terakhir
- Noel Ebenezer Jalani Sidang Tuntutan Korupsi K3
Artikel Terbaru
Super League 2026/2027: 16 Tim Pasti, Persis vs Madura United Berebut Satu
9 WNI Dipukul dan Disetrum Zionis, Kini Bebas
100 Kata Spesial Hari Kebangkitan Nasional 2026 Penuh Makna
Khutbah Jumat 15 Mei 2026: Keutamaan Berkurban bagi Orang Beriman
Onad Akui Trauma Usai Rehab, Butuh Bantuan Psikolog
3 Oknum TNI Bebas dari Pasal Pembunuhan Berencana
Tautan Sahabat
- Sahroni Ledek Pigai Jadi Kapolri Usai Larangan Tembak Begal
- 6 Kesalahan Berkurban yang Wajib Dihindari
- KPK Ungkap Aliran Dana, Hilman Latief Bantah Ditanya soal Uang Haji
- Menlu Sugiono: Bajak Laut Somalia Hubungi Sandera WNI
- UU PDP Rawan Disalahgunakan, Bisa Jadi UU ITE Jilid II
- KPK Dalami Aliran Dana Bea Cukai dari Heri Black
- Kualitas Pemimpin Faktor Penting Kemajuan Negara
- Masinis Argo Diperintahkan Rem Dikit-dikit Sebelum Tabrakan
- Majelis Etik Pertanyakan Lolosnya Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
- Prabowo Tak Pakai Dolar, Desa Paling Rentan Rupiah Melemah