Lokasi: Berita >>

Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 hingga 27 Mei

Berita833 Dilihat

RingkasanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan....

Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 hingga 27 Mei

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan.

Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan pendaftaran serta tingginya minat masyarakat. “Perpanjangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para calon pendaftar yang masih melengkapi persyaratan maupun yang belum sempat melakukan registrasi,” ujar Cris Kuntadi dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026). Sebagai perguruan tinggi vokasi di bawah naungan Kemnaker, Polteknaker berkomitmen mencetak sumber daya manusia yang siap kerja melalui pendidikan berbasis kebutuhan industri.

Cris Kuntadi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran ini serta memastikan seluruh dokumen persyaratan diunggah sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, jadwal seleksi, dan persyaratan dapat diakses melalui laman resmi Polteknaker.

Tags:

Artikel Terkait

  • Mojang Priangan dan Akademi Persib Melaju ke All-Stars

    Berita

    Mojang Priangan keluar sebagai juara kategori U-15 setelah mengalahkan Setia Srikandi dengan skor telak 4-0 dalam laga penutup. Kemenangan tersebut sekaligus memastikan kedua tim meraih tiket menuju Hydroplus Soccer League All-Stars di Kudus pada Juli 2026....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Bendahara Desa Serang Bawa Kabur Dana Rp1 M

    Berita

    Sejak diberlakukannya melalui Undang-Undang Desa pada tahun 2014, pemerintah mengalokasikan triliunan rupiah setiap tahun guna meningkatkan infrastruktur, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan kesejahteraan warga desa. Namun di balik tujuan mulia tersebut, muncul persoalan serius yang menghambat efektivitas program, yakni kasus penyalahgunaan anggaran desa terus ditemukan di berbagai daerah, mulai dari penggelapan dana hingga proyek fiktif....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Bocah Rohul Meninggal Diduga Dianiaya Saat Ritual Sembuh

    Berita

    Seorang pembantu rumah tangga (PRT) bernama DRE tega menganiaya majikannya hingga tewas di rumah korban pada Rabu (13/5/2025). Awalnya korban mengalami sakit, lalu DRE menawarkan diri dan mengaku bisa menyembuhkan penyakit tersebut....

    Berita

    Baca Selengkapnya