Lokasi: Hikmah >>
Unpad Buka Beasiswa Pascasarjana 2026, S2-S3 Tuntas 4 Tahun
Hikmah953 Dilihat
RingkasanBeasiswa Unggulan Pascasarjana Padjadjaran 2026 resmi dibuka untuk mahasiswa yang ingin menempuh pendidikan Magister (S2) dan Doktor (S3) melalui skema pendampingan langsung dari promotor unggulan. Pendaftaran program ini dilakukan melalui mekanisme SMUP Reguler Pascasarjana dan berlangsung hingga 13 Juli 2026....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Beasiswa-Unggulan-Pascasarjana-Unpad-2026.jpg)
Beasiswa Unggulan Pascasarjana Padjadjaran 2026 resmi dibuka untuk mahasiswa yang ingin menempuh pendidikan Magister (S2) dan Doktor (S3) melalui skema pendampingan langsung dari promotor unggulan. Pendaftaran program ini dilakukan melalui mekanisme SMUP Reguler Pascasarjana dan berlangsung hingga 13 Juli 2026.
BUPP 2026 dirancang untuk mencetak sumber daya manusia unggul melalui percepatan pendidikan. Penerima beasiswa akan memperoleh sejumlah fasilitas pendanaan yang mencakup biaya kuliah, biaya hidup, serta tunjangan penelitian. Program ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk mendapatkan bimbingan langsung dari promotor yang kompeten di bidangnya.
Persyaratan pendaftaran meliputi: Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing; lulusan program Sarjana atau Sarjana Terapan yang terakreditasi oleh BAN PT/LAM-PTKes; memiliki IPK minimal 3,25 bagi lulusan dari Perguruan Tinggi di Indonesia atau GPA minimal 3,5 skala 4 bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri; memiliki sertifikat Tes Kemampuan Akademik (TKA) dari Pusat Inovasi Psikologi Universitas Padjadjaran; serta sertifikat English Language Test (ELT) UNPAD yang masih berlaku (maksimal 2 tahun) dengan nilai minimal 525, atau tes kemampuan Bahasa Inggris dari institusi resmi yang diakui UNPAD.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/p2evip43l.html
Artikel Terkait
Toyota Setop Produksi Veloz Bensin Sejak Februari 2026
HikmahPT Toyota Astra Motor (TAM) memposisikan Toyota Avanza sebagai kendaraan Internal Combustion Engine (ICE) dalam strategi multi-pathway untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang beragam. Marketing Director TAM Bansar Maduma menyatakan Toyota memahami perbedaan kebutuhan setiap pelanggan tergantung kondisi, penggunaan, dan kemampuan yang dimiliki....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaToyota Agya Club Manado Tempuh 3.027 Km ke GR DAY 2026
HikmahTAC Manado menjadi peserta dengan perjalanan terjauh di GR DAY 2026 setelah menempuh rute sepanjang 3. 027 kilometer dari Manado menuju Jakarta menggunakan Toyota Agya generasi pertama....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaInverse 2026 Satukan Pecinta Otomotif dan Industri Kreatif
HikmahFestival Inkverse 2026 diproyeksikan menarik 2. 500 hingga 5....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kuasa Hukum Sebut Itikad Insanul Fahmi di Kasus Mawa
- Rupiah Melemah, Harga Mobil dan Elektronik Diprediksi Naik
- Panduan Merotasi Ban Mobil FWD dan RWD
- Kecelakaan SUV Mengintai, Pilih Ban yang Tepat Demi Keselamatan
- Omo X Suspensi Double Wishbone Nyaman di Jalan Rusak
- BYD Luncurkan M6 DM, MPV PHEV Irit 65 Km per Liter
Artikel Terbaru
Inul Daratista Murka Dituding Oplas Hidung
BYD Pastikan Pabrik Rp11,7 Triliun di Subang Beroperasi 2024
Deus Touring Bali Satukan Ide Kreatif Berserakan
IBC Sebut Mobil Nasional Wujud Hilirisasi EV End to End
Dede Sunandar Talak Tiga Cerai dengan Karen Hertatum
Wuling Serah Terima 25 Unit SUV Eksion Pertama, SPK Tembus 1.000
Tautan Sahabat
- Wagub Erwan Ingatkan Bobotoh Larangan Masuk Lapangan
- Prakiraan Cuaca Sumatra: Hujan Petir Hari Ini
- BMKG: Langit Manokwari Mendung Tebal 22 Mei 2026
- Polda Jateng Benarkan Pelaku Komentar Rasis Anak Perwira
- Listrik Padam Massal di Sumatera, Ini Daftar Wilayah Terdampak
- Oknum ASN Tuban Divonis 8 Bulan Aniaya Petugas SPBU
- Kasat Resnarkoba Polres Kukar Tersangka Narkotika Etomidate
- Kebakaran Mal Manado, Satu Korban Tewas Terjebak
- Prakiraan Cuaca Papua: Jayapura Berkabut, Keerom Kabur
- Polwan Digerebek Berduaan, Polda Maluku Selidiki Kasus