Lokasi: Hikmah >>
KKP Buka PENTARU 2026, Ini Daftar Sekolah dan Syarat
Hikmah4924 Dilihat
RingkasanKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi meluncurkan Penerimaan Peserta Didik (Pentaru) 2026 pada Selasa (12/5) di Kantor Pusat KKP. Peluncuran program ini dilakukan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP), I Nyoman Radiarta, yang mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KKP-Resmi-Buka-PENTARU-2026.jpg)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi meluncurkan Penerimaan Peserta Didik (Pentaru) 2026 pada Selasa (12/5) di Kantor Pusat KKP. Peluncuran program ini dilakukan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP), I Nyoman Radiarta, yang mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan.
KKP merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mengelola sektor kelautan dan perikanan Indonesia, termasuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang tersebut. Terdapat beberapa jalur penerimaan, mulai dari jalur khusus hingga jalur umum dan mandiri, dengan fokus utama pada anak pelaku usaha dan pendukung sektor kelautan dan perikanan. Adapun kuota penerimaan dibagi berdasarkan jalur pendidikan, termasuk skema 100 persen jalur khusus pada satuan tertentu serta 80 persen umum dan 20 persen jalur khusus di unit PK-BLU, dikutip dari Instagram resmi KKP.
Dalam sambutannya, Nyoman Radiarta menegaskan bahwa pembangunan sektor kelautan dan perikanan sangat bergantung pada kualitas SDM. Menurutnya, transformasi menuju sektor yang maju dan berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui pendidikan vokasi yang mampu melahirkan generasi unggul, adaptif, dan berintegritas. “Melalui Pentaru 2026, kita tidak hanya membuka proses penerimaan peserta didik, tetapi juga menyiapkan generasi baru pelaku utama sektor kelautan dan perikanan yang akan menjadi penggerak utama ekonomi biru di masa depan. Para peserta didik yang akan bergabung adalah calon-calon profesional yang diharapkan mampu menjawab tantangan zaman serta membawa inovasi bagi kemajuan sektor ini,” ujarnya.
KKP memiliki sejumlah kampus vokasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, yaitu Politeknik Kelautan dan Perikanan (Poltek KP) di beberapa daerah, Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (Akom KP), serta Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM). Kampus-kampus ini menjadi pusat pendidikan tinggi vokasi yang menyiapkan tenaga ahli di bidang teknologi kelautan, perikanan tangkap, budidaya, pengolahan hasil laut, hingga manajemen usaha perikanan modern.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/ozy064b24.html
Artikel Terkait
Penahanan Jurnalis Slamet Ariyadi oleh Israel Ancam Kebebasan Pers
HikmahSlamet menyebut penangkapan terhadap sembilan warga negara Indonesia oleh militer Israel sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan keselamatan warga sipil di wilayah konflik. Penangkapan tersebut bukan sekadar insiden biasa, melainkan alarm keras bagi dunia tentang ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan keselamatan warga sipil....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaPolisi Buka Suara soal Ansy Jan De Vries Dibegal
HikmahPolisi belum menemukan data korban pembacokan bernama Ansy Jan De Vries yang dikabarkan dirawat di RS Sumber Waras setelah viral di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan tim dari Polsek Kebon Jeruk dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan pengecekan awal di lokasi dan rumah sakit pada Senin (18/5/2026)....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Nilai Laporan Erin Tak Tepat
HikmahErin melaporkan balik Herawati dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan pencemaran nama baik setelah foto area rumah pribadi, termasuk garasi hingga kendaraan, disebar ke media sosial tanpa izin. Langkah hukum Erin itu mendapat sorotan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menilai penggunaan UU PDP dalam kasus tersebut tidak tepat karena objek yang dipersoalkan tidak masuk kategori data pribadi....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Israel Darurat Kekurangan 12.000 Tentara, Perwira Senior Angkat Bicara
- Ashanty dan Anang Berangkat Haji di HUT ke-15 Nikah
- Sinopsis Film Dua Nafas Syakir Daulay Tayang 2 Juli 2026
- Pratama Arhan Go Public, Panggilan Sayang Terungkap
- Megawati Butuh Satu Poin Lagi, Jordan Wilson Bersinar
- Aldi Taher Minta Maaf ke Dewi Perssik soal Klaim Anak
Artikel Terbaru
Lirik Lagu 405 Justin Bieber: Loving On Me
Inul Daratista Murka Dituding Oplas Hidung
Frislly Herlind Kesurupan di Danau Terkutuk Korea Selatan
Dituding Pesugihan, Pihak Sarwendah Seret Nama Jordi Onsu
Penahanan Jurnalis Slamet Ariyadi oleh Israel Ancam Kebebasan Pers
Frislly Herlind Kesurupan di Danau Terkutuk Korea Selatan
Tautan Sahabat
- Alex Marquez Operasi, Absen MotoGP Catalunya 2026?
- Veda Pratama Finis P4 di Moto3 Prancis 2026
- Megawati Hangestri Samar di Deretan Pemain Asing Liga Voli Korea
- Amna Al Qubaisi, Pebalap Perempuan Tunggal di Porsche Carrera Cup Asia
- Alex Marquez Salip Marc Marquez di Klasemen MotoGP 2026
- Alwi Farhan Dikuatkan Indra Widjaja Usai Terpukul Thomas Cup
- Eks Pemain Proliga Perkuat Timnas Voli AS di VNL 2026
- Timnas Voli Putri Uji Coba Lawan Korea Tanpa Megawati
- Seo Seung-jae Pulangkan Ubed di Thailand Open 2026
- Vanja Bukilic Kembali ke Red Sparks Liga Voli Korea