Lokasi: Teknologi >>
Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 hingga 27 Mei
Teknologi342 Dilihat
RingkasanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Chris-Kuntadi-Kemenaker.jpg)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan pendaftaran serta tingginya minat masyarakat. “Perpanjangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para calon pendaftar yang masih melengkapi persyaratan maupun yang belum sempat melakukan registrasi,” ujar Cris Kuntadi dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026). Sebagai perguruan tinggi vokasi di bawah naungan Kemnaker, Polteknaker berkomitmen mencetak sumber daya manusia yang siap kerja melalui pendidikan berbasis kebutuhan industri.
Cris Kuntadi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran ini serta memastikan seluruh dokumen persyaratan diunggah sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, jadwal seleksi, dan persyaratan dapat diakses melalui laman resmi Polteknaker.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/ozpuhcsk0.html
Artikel Terkait
Pre-Order MacBook Neo Indonesia Dibuka 15 Mei 2026
TeknologiApple resmi meluncurkan MacBook Neo pada Rabu, 13 Mei 2026 dengan desain baru yang lebih berwarna dan harga lebih murah dibandingkan lini sebelumnya. Meski demikian, harga resmi untuk pasar Indonesia hingga saat ini masih belum diumumkan....
Baca SelengkapnyaBYD Tanggapi Insentif EV Berbasis Nikel 2026
TeknologiPemerintah menyiapkan skema insentif baru untuk kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV) yang akan mulai diterapkan pada Juni 2026. "Saya belum bisa memberi tanggapan karena belum ada informasi resmi terkait hal tersebut," kata Luther saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026)....
Baca SelengkapnyaHarga Solar Mahal, Pemilik Fortuner Beralih ke Zenix Hybrid
TeknologiHarga Dexlite saat ini mencapai Rp 26. 000 per liter dan Pertamina Dex sebesar Rp 27....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- PM Greenland Tegaskan Wilayahnya Tak Akan Dijual ke AS
- BYD Pastikan Pabrik Rp11,7 Triliun di Subang Beroperasi 2024
- Toyota Pantau Rupiah, Harga Mobil Terancam Naik
- BYD Luncurkan M6 DM, MPV PHEV Irit 65 Km per Liter
- RRQ Hoshi Kalah 0-2 dari Geek Fam, Gagal ke Playoff
- Honda Patenkan Motor Trail Listrik Rasa Konvensional
Artikel Terbaru
Ketum NOC Temui Menkeu Bahas Anggaran Atlet
BYD Pastikan Pabrik Rp11,7 Triliun di Subang Beroperasi 2024
IBC Sebut Mobil Nasional Wujud Hilirisasi EV End to End
Toyota Zenix Hybrid Fleet Rilis 2027, Fitur Diturunkan
Xi Jinping Sajikan Bebek Panggang dan Bakpao Babi untuk Trump
BYD Tanggapi Insentif EV Berbasis Nikel 2026
Tautan Sahabat
- Polisi Tokyo Tangkap Eks Bos MTU Jepang Kasus Rp170 Miliar
- WHO Nyatakan Wabah Ebola Darurat Kesehatan Global
- WHO Nyatakan Wabah Ebola Darurat Internasional, 131 Tewas
- Israel Hentikan Relawan Sumud Flotilla, Netanyahu Pantau dari Tel Aviv
- Israel Sita 40 Kapal Global Sumud Flotilla, 300 Aktivis Ditahan
- ICC Ancam Tangkap Menkeu Israel atas Dugaan Apartheid
- Iran Akui Ekonomi Lumpuh Akibat Perang, Infrastruktur Hancur
- Rusia Tuduh Ukraina Siapkan Serangan Drone dari Baltik
- WHO Peringatkan Krisis Kesehatan Mental Ukraina Akibat Perang
- Saudi Perketat Pengawasan Haji 2026, Jemaah Ilegal Kena Denda Rp426 Juta