Lokasi: Kuliner >>

Unpad Buka Pendaftaran Magister PJJ 2026 Full Daring

Kuliner6 Dilihat

RingkasanPendidikan Jarak Jauh (PJJ) menjadi solusi fleksibel bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan studi S2 tanpa harus hadir langsung di kampus, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi seperti platform e-learning, video conference, dan sistem pembelajaran daring. Program ini memberikan kesempatan belajar full daring dengan dua program studi unggulan, yaitu Magister Ekonomi Pertanian - Konsentrasi Kedaulatan Pangan di bawah Fakultas Pertanian dan Magister Ilmu Peternakan di Fakultas Peternakan, masing-masing dengan daya tampung sebanyak 30 mahasiswa....

Unpad Buka Pendaftaran Magister PJJ 2026 Full Daring

Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) menjadi solusi fleksibel bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan studi S2 tanpa harus hadir langsung di kampus, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi seperti platform e-learning, video conference, dan sistem pembelajaran daring. Program ini memberikan kesempatan belajar full daring dengan dua program studi unggulan, yaitu Magister Ekonomi Pertanian - Konsentrasi Kedaulatan Pangan di bawah Fakultas Pertanian dan Magister Ilmu Peternakan di Fakultas Peternakan, masing-masing dengan daya tampung sebanyak 30 mahasiswa.

Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi dengan mengisi data diri, sesuai dengan ketentuan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) Mahasiswa Program Magister (S2) berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor: 112/UN6.RKT/Kep/HK/2025. Calon mahasiswa dapat mengakses informasi lengkap mengenai persyaratan, jadwal, dan biaya melalui portal yang telah disediakan oleh pihak universitas.

Informasi lebih lanjut mengenai Program Magister PJJ Unpad Gelombang 1 2026 dapat diakses dengan mengunjungi laman resmi Universitas Padjadjaran untuk mendapatkan detail pendaftaran dan prosedur seleksi. Program ini dirancang untuk menjawab kebutuhan pendidikan tinggi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan mobilitas mahasiswa di era digital.

Tags:

Artikel Terkait

  • Pemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi

    Kuliner

    Pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya
  • Citra Margaretha Utangi Sugiri Rp1,1 M Bunga 10 Persen

    Kuliner

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 kepala daerah di Indonesia selama masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Bupati Giri....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya
  • Ayah Pengangguran di Padang Aniaya Bayi 2 Tahun

    Kuliner

    Polisi mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap seorang balita yang dilakukan oleh ayah tirinya di Jakarta. Bayi tersebut menderita sejumlah luka di tubuh, mulai dari bekas gigitan, lebam, hingga luka melepuh akibat terkena air panas....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya