Lokasi: Berita >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Berita96727 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/oss6ajiw4.html
Artikel Terkait
WhatsApp Rilis Incognito Chat dengan Meta AI
BeritaMeta resmi meluncurkan fitur percakapan pribadi berbasis AI yang memungkinkan pengguna membahas topik sensitif tanpa khawatir data bocor. Seluruh proses kecerdasan buatan dilakukan melalui Trusted Execution Environment, yaitu lingkungan pemrosesan aman yang memastikan pesan tidak dapat diakses oleh Meta sendiri....
【Berita】
Baca SelengkapnyaNadiem Jalani Operasi ke-5, Istri Mohon Doa
BeritaJaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara dalam sidang tuntutan pada Rabu (13/5/2026) kemarin. Jaksa juga menuntut uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun subsider 9 tahun penjara bagi Mantan CEO Gojek itu....
【Berita】
Baca SelengkapnyaKPK Periksa 8 Saksi Pemerasan Bupati Tulungagung
BeritaPolda memeriksa sembilan saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Gatut di Kantor Ditreskrimum Polda. Saksi dari unsur pemerintahan yang dipanggil meliputi Kepala Dinas KB, PP dan PA....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Gagal di Thailand Open, Ginting Tersingkir, 6 Wakl Lolos
- Puluhan Karyawan Dukung Michael Wisnu di Sidang Terra Drone
- Menlu Singapura Puji Indonesia Sebagai Negara Adidaya Energi
- Jurnalis Republika Kirim Video SOS Sebelum Ditangkap Israel
- Thailand Open 2026: Jafar/Felisha Tersingkir, Thalita Kalahkan Intanon
- JNE Kecam Pembegalan Kurir, Apresiasi Ksatria di Bandung
Artikel Terbaru
Chord Lagu Senyumlah Andmesh dari C untuk Masalah Hidup
5 Alasan Memilih Bimbingan Konseling, Prospek Kerja Luas
Prabowo Tegas Berantas Korupsi Sejalan Supremasi Hukum
Menkeu Purbaya Minta Rakyat Tenang Hadapi Rupiah Melemah
Kunci Gitar Seketika Rizwan Fadilah RnBoyz Mahalini
Nilai Matematika TKA SMA 36,10, Pembelajaran Perlu Dibbenahi
Tautan Sahabat
- Seo Seung-jae Pulangkan Ubed di Thailand Open 2026
- Ananda Mikola Pimpin MGPA, Mandalika Pusat Talenta Motorsport
- Bezzecchi Pimpin Klasemen MotoGP 2026, Aprilia Makin Dominan
- Honda Bangun Ulang Kejayaan, Manajer Aprilia Dibajak
- Bhayangkara Presisi Lolos ke Semifinal AVC Champions 2026
- Usyk Tak Boleh Remehkan Menterengnya Verhoeven
- Macau Open 2026: Ginting dan Leo/Daniel Tampil, Ganda Campuran Absen
- Rakernas PB IWbA Soroti Regenerasi Atlet Woodball
- Malaysia Masters 2026: 7 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar
- Drawing Singapore Open 2026: Jojo, Fajar/Rian, Tiwi/Fadia Bertanding