Lokasi: Otomotif >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Otomotif1 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/ojcevyomp.html
Artikel Terkait
Kunci Gitar 8 Letters Why Don't We Viral TikTok
OtomotifLagu 8 Letters dari grup Why Don't We kembali viral di aplikasi TikTok dengan kutipan lirik 'when I close my eyes. It's you there in my mind'....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaKebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai
OtomotifMichael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaPolda Metro Tangkap 8 Begal, 5 Pelaku Masih Diburu
OtomotifPelaku mendapat tindakan tegas terukur setelah berupaya melawan petugas saat proses penangkapan. Kedua tangannya terikat kabel ties merah sambil dikawal aparat berpakaian preman....
【Otomotif】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Aston Villa Pastikan Tiket Liga Champions, Liverpool Terancam
- Polri Target 1.500 SPPG, Ditpolairud Jaga Pasokan Pangan
- Pria Tewas Diduga Dilempar dari Lantai Dua Grogol Jakbar
- BKN Diminta Segera Terbitkan Surat Pengukuhan Sekda Tangsel
- Kunci Gitar Say No Tasya Viral TikTok Besar Kepala
- Tiga WNA Jadi Korban Jambret di Jakarta Pusat dalam Sebulan
Artikel Terbaru
Petkovic Bawa Aljazair ke Piala Dunia 2026
Polda Metro Tangkap 8 Begal, 5 Pelaku Masih Diburu
Polisi Gagalkan Balap Liar dan Pesta Miras di Tangsel
Brimob Tangkap 5 Pemuda Pelaku Balap Liar Jakarta Timur
Thom Haye Bawa Persib Ungguli PSM Makassar 0-1
Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri Naik Pangkat Komjen
Tautan Sahabat
- BPJS Kesehatan Usul Mahasiswa Baru Wajib Punya Jaminan Aktif
- 5 Alasan Wajib Nonton Citadel Season 2 Prime Video
- BPJS Kesehatan Perketat Klaim RS, Kejar Efisiensi Rp 1 Triliun
- Pinkan Mambo Bantah Cari Panggung Lewat Isu Cerai
- Syifa Hadju Sebut Soleil Bayi Tercantik yang Pernah Dilihat
- Sinopsis Film Dua Nafas Syakir Daulay Tayang 2 Juli 2026
- Ayu Aulia Tulis Bijak Usai Dihujat soal Hubungan Pejabat R
- Audrey Bianca Stop Nasi Putih Demi Miss World 2026
- Frislly Herlind Kesurupan di Danau Terkutuk Salmokji Korea
- Rieke Diah Pitaloka Kritik Perlindungan Korban Kasus Erin vs ART