Lokasi: Teknologi >>
SPMB Jatim 2026 Dibuka, Begini Cara Isi Nilai Rapor
Teknologi77 Dilihat
RingkasanSPMB Jatim 2026 merupakan sistem pendaftaran jalur masuk SMA dan SMK se-Jawa Timur yang mewajibkan sekolah SMP/MTs sederajat mengikuti tahap pra-pendaftaran sebelum pendaftaran resmi dimulai. Kepala sekolah atau petugas sekolah SMP/MTs yang ditunjuk dapat mengisi nilai rapor dari semester 1 sampai semester 5 untuk mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan (KI-3) saja atau Nilai Akhir sesuai format rapor masing-masing sekolah melalui laman rapor....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-Jatim-2026-di-httpsspmbjatimnet-untuk-pendaftaran-SMASMK-se-Jawa-Timur.jpg)
SPMB Jatim 2026 merupakan sistem pendaftaran jalur masuk SMA dan SMK se-Jawa Timur yang mewajibkan sekolah SMP/MTs sederajat mengikuti tahap pra-pendaftaran sebelum pendaftaran resmi dimulai.
Kepala sekolah atau petugas sekolah SMP/MTs yang ditunjuk dapat mengisi nilai rapor dari semester 1 sampai semester 5 untuk mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan (KI-3) saja atau Nilai Akhir sesuai format rapor masing-masing sekolah melalui laman rapor.spmb.jatimprov.go.id menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan akun sekolah. Jika sekolah belum memiliki username dan password, petugas dapat menghubungi cabang dinas pendidikan setempat.
Tata cara login meliputi: buka laman rapor.spmb.jatimprov.go.id, masukkan username dan password lalu klik "Masuk", setelah login isi nama kepala sekolah, email kepala sekolah, NIP kepala sekolah, password lama, password baru, dan konfirmasi password baru. Setelah masuk ke dashboard, cek menu "Data Siswa" untuk memverifikasi jumlah siswa.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/nxc1ets0d.html
Artikel Terkait
Pedangdut Surabaya Tipu 84 Orang Arisan Bodong Rp1,8 M
TeknologiPelaku penipuan arisan berinisial Novita terancam dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Pasal tersebut berlaku karena pelaku menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan uang....
Baca SelengkapnyaSAPA UMKM Resmi Diluncurkan, Fasilitasi Pembiayaan Pengusaha Kecil
TeknologiMenteri UMKM Maman Abdurrahman bersama Kementerian PPN/Bappenas resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi UMKM untuk memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh pengusaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia. Peluncuran aplikasi ini dilakukan dalam acara Soft Launching di Jakarta, sebagai upaya pemerintah untuk menjangkau dan berinteraksi secara efektif dengan para pelaku UMKM di seluruh tanah air....
Baca SelengkapnyaBiaya Jual Mahal di Marketplace Keluhkan Pelaku UMKM
TeknologiMenteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman menerima banyak keluhan dari pelaku usaha terkait tingginya biaya administrasi dan layanan di platform marketplace. "Dampaknya adalah peningkatan cost produksi mereka, sebagai contoh mereka jualan di platform Rp100 ribu itu Rp30 ribu hanya habis untuk biaya admin dan layanan promo dan layanan iklan, segala macam," sambung Maman di Jakarta....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kunci Gitar Say No Tasya Viral TikTok Besar Kepala
- Koperasi Diajak Bangun Jejaring Bisnis Internasional
- BRIN Dorong Material Bangunan Ramah Lingkungan
- Jamu Mbok Moncer Desa BRILiaN Klaten Tembus Pasar Luar Daerah
- Toyota Zenix Hybrid Fleet Rilis 2027, Fitur Diturunkan
- Dolar Menguat, Harga Suku Cadang Otomotif Naik 20 Persen
Artikel Terbaru
Polisi Cari Nayla, Mempelai Wanita Hilang Sebelum Akad Nikah
IHSG Kembali Merosot, Tinggalkan Level 6.300
Bank BCA, BNI, Mandiri Libur Kenaikan Yesus Kristus 2026
Pidato Prabowo Pertegas Arsitektur Ekonomi dan Ideologi
Prakiraan Cuaca Surabaya, Kediri, Madiun, Blitar 18 Mei 2026
Sampoerna Pimpin Pasar Tembakau di Tengah Tantangan 2025
Tautan Sahabat
- KPK Periksa Eks Dirjen PHU Hilman Latief soal Korupsi Haji
- Korlantas Polri Latih Sopir Taksi Demi Keselamatan Berkendara
- Menhan Ungkap AS Minta Izin Terbang di Wilayah Udara Indonesia
- KPK Periksa Dua Bos Perusahaan Terkait Kredit Macet LPEI
- Pelayanan Digital Kantor Imigrasi Palopo Capai 90 Persen
- KPK Periksa Crazy Rich Semarang Heri Black Kasus Bea Cukai
- Masyarakat Diajak Salurkan Kurban Tepat Sasaran di 3T
- Komnas HAM dan Polisi Selidiki Pencabulan Santri Pati
- BNI dan PBSI Sukses Antarkan Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026
- KPK Periksa 8 Saksi di Bangkalan Terkait Dana Hibah Jatim