Lokasi: Kuliner >>
Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 188 Kurikulum Merdeka
Kuliner35151 Dilihat
RingkasanIndonesia memiliki batas teritorial darat, laut, dan udara dengan sejumlah negara tetangga. Secara geografis, negara-negara yang secara teritorial berbatasan dengan Indonesia meliputi Malaysia, Papua Nugini, Timor Leste, Singapura, Filipina, Vietnam, Thailand, India, dan Australia....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/siswa-sman-9-bandung-ujian-usbn-dengan-teknologi-smart-router_20190319_130503.jpg)
Indonesia memiliki batas teritorial darat, laut, dan udara dengan sejumlah negara tetangga. Secara geografis, negara-negara yang secara teritorial berbatasan dengan Indonesia meliputi Malaysia, Papua Nugini, Timor Leste, Singapura, Filipina, Vietnam, Thailand, India, dan Australia.
Batas darat Indonesia hanya terdapat di Pulau Kalimantan dengan Malaysia (wilayah Sabah dan Serawak), di Pulau Papua dengan Papua Nugini, serta di Pulau Timor dengan Timor Leste. Sementara itu, batas laut Indonesia mencakup perairan dengan Singapura di Selat Singapura, Filipina di Laut Sulawesi dan Samudra Pasifik, serta Vietnam dan Thailand di Laut Natuna Utara.
Selain itu, Indonesia juga berbatasan maritim dengan India di Samudra Hindia (barat laut Aceh) dan dengan Australia di Laut Timor dan Samudra Hindia bagian selatan. Penetapan batas wilayah ini diatur dalam hukum internasional dan perjanjian bilateral yang mengukuhkan kedaulatan NKRI.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/num8ui9cr.html
Artikel Terkait
Spotify Sempat Error, Kini Kembali Normal
KulinerSpotify mengalami gangguan besar yang menyebabkan banyak pengguna kesulitan mengakses aplikasi, mulai dari memutar musik hingga membuka perpustakaan lagu mereka. Akun resmi Spotify mengonfirmasi masalah tersebut dalam unggahan pada 12 Mei 2026 malam waktu setempat....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaKUHP Baru Berlaku, Perusahaan Keuangan Wajib Transparan
KulinerWakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan peringatan keras kepada perusahaan jasa keuangan untuk bersiap menghadapi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaBI Didorong Naikkan Suku Bunga, Rupiah Melemah
KulinerNilai tukar rupiah terhadap dolar AS kembali melemah hingga menembus Rp 17. 600 per dolar AS pada pertengahan Mei 2026....
【Kuliner】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Lirik Lagu 405 Justin Bieber: Loving On Me
- Pertumbuhan Ekonomi RI Mentereng, Rakyat Tak Rasakan
- Susukan Menangi Desa BRILiaN BRI dengan Ekonomi Cetuk
- Menkeu Purbaya Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak
- Kunci Gitar Breathless Krisdayanti: Cara Kau Membuatku Tak Bernapas
- Mentan Australia Telepon Amran Ucapkan Terima Kasih Pasok Pupuk
Artikel Terbaru
Samsung Siap Rilis Galaxy Z Fold 8 dan Kacamata AI Juli 2026
PaDi Dioptimalkan, BUMN Perkebunan Perkuat Ekosistem UMKM
Prabowo: Ketahanan Pangan Fondasi Kedaulatan Bangsa
Strategi Jakarta Candle Naik Kelas Lewat Inkubasi BRI
CENTCOM Akui Blokade, Selat Hormuz Jadi Senjata Iran
DPR Soroti Kenaikan Komisi Marketplace Bebani UMKM
Tautan Sahabat
- Tabrakan Beruntun di Tol JORR Cakung, Dua Tewas
- Penumpang KRL Nyeri Tulang Usai Terjatuh ke Rel Manggarai
- Jakarta Targetkan 100 Persen Air Bersih pada 2029
- Penumpang Motor Tewas Terlindas Truk Kabur di Depok
- Polisi Ungkap Teror Pocong Tangsel Hanya Pengamen Cosplay
- Bisnis Motor Ilegal Raup Rp 26 Miliar Pakai KTP Warga
- Keributan di Grogol, Pria Tewas Dilempar dari Lantai 2
- Polisi Tangkap Pelaku Curi Paket di Cilincing, Satu Buron
- Memilah Sampah Berat, Zulhas Sebut Bisa Jadi Listrik
- Keringanan PBB-P2 DKI 2026 Berlaku Bertahap, Cek Jadwalnya