Lokasi: Gaya Hidup >>

Jadwal SPMB Bekasi 2026 Dibuka 18 Mei untuk SD-SMP

Gaya Hidup34 Dilihat

RingkasanPenerimaan murid baru diatur dalam Keputusan Wali jika daya tampung pada jalur tahap pertama tidak terpenuhi, maka sisa daya tampung dilimpahkan ke tahap kedua yaitu jalur domisili. Proses pendaftaran dibuka secara online melalui laman Simak jadwal resmi SPMB Kota Bekasi 2026....

Jadwal SPMB Bekasi 2026 Dibuka 18 Mei untuk SD-SMP

Penerimaan murid baru diatur dalam Keputusan Wali jika daya tampung pada jalur tahap pertama tidak terpenuhi, maka sisa daya tampung dilimpahkan ke tahap kedua yaitu jalur domisili. Proses pendaftaran dibuka secara online melalui laman Simak jadwal resmi SPMB Kota Bekasi 2026. Kuota Jalur Prestasi sebesar 25 persen dari daya tampung Satuan Pendidikan.

Informasi lebih lanjut mengenai SPMB Kota Bekasi 2026 dapat dilihat melalui laman resmi yang disediakan. Pendaftaran dilakukan secara daring untuk memudahkan calon peserta didik baru. Jalur domisili menjadi opsi kedua jika kuota pada jalur pertama belum terpenuhi.

Pastikan Anda memantau jadwal resmi agar tidak melewatkan tenggat waktu pendaftaran SPMB Kota Bekasi 2026. Keputusan Wali menjadi dasar utama dalam pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ini. Kuota 25 persen untuk Jalur Prestasi memberikan kesempatan bagi siswa berprestasi.

Tags:

Artikel Terkait

  • Beckham Minta Persib Fokus Lawan Persijap demi Hattrick

    Gaya Hidup

    Persib Bandung hanya butuh minimal satu poin saat menjamu PSM Makassar di Stadion GBLA pada Sabtu (23/5/2026) untuk memastikan gelar juara Liga 1 musim ini, setelah kemenangan dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare membuat posisi Maung Bandung semakin kokoh di puncak klasemen. Jika sukses meraih poin penuh, Persib akan mencatatkan sejarah sebagai tim pertama yang juara tiga musim beruntun sejak era Perserikatan (1965-1971) yang dicetak oleh PSMS Medan....

    Gaya Hidup

    Baca Selengkapnya
  • BPKN Sebut Posisi Konsumen Sangat Lemah di Sidang Kuota Internet

    Gaya Hidup

    Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Telekomunikasi terkait polemik tarif layanan, dengan agenda mendengar keterangan dari pihak terkait yakni Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dalam perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026. Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Heru, menyatakan dalam sidang bahwa norma Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 pada dasarnya diperlukan sebagai dasar hukum pengaturan tarif telekomunikasi....

    Gaya Hidup

    Baca Selengkapnya
  • Under Invoicing Sebabkan Kebocoran Fiskal, Akademisi Minta Badan Ekspor Baru Lindungi Negara

    Gaya Hidup

    Ekonom dari Universitas Andalas (Unand), Syafrudin Karimi, menyoroti maraknya praktik under-invoicing atau manipulasi nilai faktur lebih rendah dari harga pasar dalam aktivitas ekspor komoditas strategis nasional. Syafrudin menegaskan bahwa praktik ilegal ini berdampak buruk terhadap kondisi fiskal karena memicu kebocoran besar pada penerimaan negara....

    Gaya Hidup

    Baca Selengkapnya