Lokasi: Kesehatan >>
Kunci Jawaban PJOK Kelas 4 Halaman 155 Kurikulum Merdeka
Kesehatan57 Dilihat
RingkasanSebuah soal latihan mengukur denyut nadi menguji kemampuan siswa dalam mengisi bagian yang hilang dengan kata yang tepat. Andika Suhendar merasa lemas setelah denyut nadinya terhitung 55 kali per menit....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SISWA-SD-BELAJAR-10.jpg)
Sebuah soal latihan mengukur denyut nadi menguji kemampuan siswa dalam mengisi bagian yang hilang dengan kata yang tepat. Andika Suhendar merasa lemas setelah denyut nadinya terhitung 55 kali per menit. Dari data tersebut, guru menyimpulkan kondisi kebugaran Andika sedang tidak baik dan menyarankannya untuk beristirahat. Dalam kondisi bugar, Andika dikenal sebagai anak periang yang suka bergaul dan aktif dalam aktivitas fisik seperti pelajaran olahraga.
Soal tersebut merupakan bagian dari latihan mengisi titik-titik dalam paragraf dengan isian kata yang sesuai dari kotak jawaban. Data denyut nadi Andika yang rendah menunjukkan kebugarannya sedang menurun, sehingga ia perlu pemulihan. Aktivitas fisik yang biasanya dilakukan Andika saat sehat mencakup interaksi sosial dan partisipasi dalam pelajaran olahraga.
Latihan ini mengajarkan siswa untuk menghubungkan data medis sederhana dengan kondisi kebugaran seseorang. Hasil pengukuran denyut nadi Andika menjadi indikator utama dalam menentukan saran istirahat dari guru. Pemahaman tentang denyut nadi normal dan faktor yang memengaruhinya penting untuk menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/nrtxegcqa.html
Artikel Terkait
Pekerja Tambang Emas Yahukimo Tewas, OPM Diduga Pelaku
KesehatanSteven dan Yonggi masuk ke dalam pondok untuk beristirahat sementara Helyanus (korban) masih di luar pondok memperbaiki mesin alkon. Tiba-tiba dua orang tak dikenal datang dan langsung bersalaman dengan Helyanus....
Baca SelengkapnyaFitri Salhuteru Sindir Rieke Diah Pitaloka Soal Kasus Nikita
KesehatanMahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga vonis terhadap Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Nikita atas laporan pengusaha skincare Reza Gladys, namun di tingkat banding hukuman tersebut diperberat menjadi enam tahun penjara....
Baca SelengkapnyaD'MASIV Resmi Indie, Tinggalkan Label Musik Demi Mimpi
KesehatanBand D'MASIV resmi keluar dari Musica Studios setelah 19 tahun bernaung di bawah label tersebut. Keputusan ini diumumkan dalam jumpa pers di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/5/2026)....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Machika Luna Rilis 'Kupu Lucuku', Kisah Cinta Pertama
- Desta Akui Kesal Saat Pertama Jumpa Ahmad Dhani
- Desta Akui Kesal Saat Pertama Jumpa Ahmad Dhani
- D'Masiv Kembali ke Indie, Rilis Logo Pesawat Kertas dan Lagu Inggris
- Umar Abdullah Juara 2 Lamborghini Super Trofeo Eropa 2026
- Happy Asmara dan Pikachu Rilis Video Kopi Dangdut
Artikel Terbaru
2 Ibu Hamil Ditandu 4 Jam ke RS Akibat Jalan Rusak Polman
Dede Sunandar Bongkar Kedekatan Karen dengan Teman Game
Paula Verhoeven Pamer KTP Baru, Singgung Status Jodoh
Dewi Rezer Borong Tas Mewah Sitaan Korupsi di BPA Fair
Alyssa Daguise Kesakitan, Al Ghazali Ungkap Trauma Istri
Jennifer Coppen Umumkan Tanggal Nikah Sesuai Jadwal Justin Hubner
Tautan Sahabat
- LPSK Minta Polisi Tunda Laporan Balik Erin Kasus PRT Jaksel
- Polisi Selidiki Child Grooming, Yayasan Nonaktifkan Kepsek
- 320 WNA Sindikat Judol Jakbar Segera Disidang di Indonesia
- Penumpang KRL Nyeri Tulang Usai Terjatuh ke Rel Manggarai
- Prakiraan Cuaca Depok: Hujan Ringan Siang-Sore
- Pendeta Abraham: Kenaikan Yesus Bukan Sekadar Seremoni
- Polisi Usut Aliran Dana Sindikat Judi Hayam Wuruk
- TAUD Nilai Andrie Yunus Rentan Intimidasi di Sidang Militer
- Pemuda Bonceng Tiga Tabrak Tiang Demi Kabur dari Kejar Massa
- Keluarga Kacab Bank BUMN Gugat Aturan Peradilan Militer