Lokasi: Otomotif >>
Cara Daftar Aplikasi SPMB Sumut Berkah 2026
Otomotif8 Dilihat
RingkasanPendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-SUMUT-2026-45W4EREWRWE.jpg)
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut. Melalui aplikasi ini, pengguna bisa memilih berbagai jalur masuk sesuai jenjang SMA/SMK dan melihat persyaratan yang dibutuhkan.
Mengutip laman resmi Disdik Sumut, berikut tutorial melakukan pendaftaran melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah. Pertama, unduh dan buka aplikasi SPMB Sumut Berkah di ponsel, lalu pilih menu "Daftar" untuk membuat akun dengan mengisi data diri seperti nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga. Setelah akun terverifikasi, calon siswa dapat login dan memilih jalur pendaftaran yang tersedia, seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, atau prestasi.
Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti scan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus. Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, kemudian klik "Kirim" untuk menyelesaikan pendaftaran. Sistem akan memberikan nomor pendaftaran sebagai bukti registrasi, dan pengumuman hasil seleksi dapat dipantau melalui aplikasi yang sama sesuai jadwal yang ditetapkan Disdik Sumut.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/nqu27amss.html
Artikel Terkait
Pemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi
OtomotifPelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaToyota Pantau Rupiah, Harga Mobil Terancam Naik
OtomotifPT Toyota Astra Motor (TAM) memastikan tetap berupaya menjaga agar dampak pelemahan rupiah tidak langsung dibebankan kepada konsumen melalui kenaikan harga kendaraan di tengah kondisi nilai tukar dolar yang sangat tinggi. "Pastinya memang di kondisi saat ini, seperti teman-teman tahu bahwa dolar sudah sangat tinggi....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaToyota Respons Insentif EV: Positif, Jangan Fokus Satu Teknologi
OtomotifErnando menilai insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) merupakan langkah positif dari pemerintah untuk mendorong perkembangan pasar otomotif. Hal itu disampaikannya kepada Tribunnews....
【Otomotif】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kunci Gitar Pelarian Keisya Levronka Mudah Dimainkan
- Enam Karoseri Pamer Bus Double Decker, Listrik, Sleeper
- 5 Situasi Darurat yang Wajib Pakai Towing
- Enam Karoseri Pamer Bus Double Decker, Listrik, Sleeper
- Inara Rusli Doakan Perfexio Jadi Anak Soleh
- Wuling Eksion Mulai Diniagakan di India dengan Nama Starlight 560
Artikel Terbaru
Kunci Gitar Laut Kidul Viral TikTok Mudun Srengenge
BRN Bali Serukan Perlawanan terhadap Mafia Gadai Rental
Enam Karoseri Pamer Bus Double Decker, Listrik, Sleeper
BYD Luncurkan M6 DM, MPV PHEV Irit 65 Km per Liter
IBC Sebut Mobil Nasional Wujud Hilirisasi EV End to End
Wuling Eksion Mulai Diniagakan di India dengan Nama Starlight 560
Tautan Sahabat
- UMKM Ekraf Bali Bisa Pakai Sertifikat HKI untuk Pinjam KUR
- Babinsa Cabuli Anak SD di Konawe Selatan Ditangkap
- Prakiraan Cuaca Banyumas 23 Mei 2026: Berawan-Hujan Ringan
- Bupati Bogor Ajak Warga Jaga Sungai, 220 Kg Ikan Ditangkap
- Wanita Tewas di Serang Ternyata Korban Pembunuhan Pelaku
- PLN Buka Suara Soal Pemadaman Listrik Total Pekanbaru
- Eks Perwira Polda Jateng Divonis 6 Tahun Penjara
- Sopir Bus Sugeng Rahayu dan Pemilik Warung Tewas
- Kasus Daycare Little Aresha: Hakim dan Dosen Diperiksa
- Arjuna Sapi Kurban Prabowo Mandi Air Hangat Garam