Lokasi: Gaya Hidup >>
Cara Daftar Aplikasi SPMB Sumut Berkah 2026
Gaya Hidup8 Dilihat
RingkasanPendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-SUMUT-2026-45W4EREWRWE.jpg)
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut. Melalui aplikasi ini, pengguna bisa memilih berbagai jalur masuk sesuai jenjang SMA/SMK dan melihat persyaratan yang dibutuhkan.
Mengutip laman resmi Disdik Sumut, berikut tutorial melakukan pendaftaran melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah. Pertama, unduh dan buka aplikasi SPMB Sumut Berkah di ponsel, lalu pilih menu "Daftar" untuk membuat akun dengan mengisi data diri seperti nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga. Setelah akun terverifikasi, calon siswa dapat login dan memilih jalur pendaftaran yang tersedia, seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, atau prestasi.
Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti scan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus. Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, kemudian klik "Kirim" untuk menyelesaikan pendaftaran. Sistem akan memberikan nomor pendaftaran sebagai bukti registrasi, dan pengumuman hasil seleksi dapat dipantau melalui aplikasi yang sama sesuai jadwal yang ditetapkan Disdik Sumut.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/nn616qerm.html
Artikel Terkait
Persib Bandung Kena Denda Rp 3,5 Miliar dan Sanksi AFC
Gaya HidupAFC menjatuhkan sanksi berat kepada Persib Bandung terkait kerusuhan suporter dalam laga ACL Two melawan Port FC di Stadion Si Jalak Harupat. Komite Disiplin dan Etik AFC mendenda klub sebesar USD 20....
Baca SelengkapnyaKejagung Tangkap Bos Tambang Bauksit Aseng Kasus IUP Kalbar
Gaya HidupKejaksaan Agung menetapkan SDT sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan izin tambang bauksit di Kalimantan Barat. Penangkapan itu terkait aktivitas penambangan yang dilakukan di luar wilayah IUP resmi PT QSS serta penggunaan dokumen perusahaan untuk ekspor hasil tambang....
Baca SelengkapnyaRUU Polri Dorong Profesionalisme dan Modernisasi Kepolisian
Gaya HidupFraksi NasDem mendorong penguatan profesionalisme dan modernisasi Polri dalam revisi Undang-Undang (UU) Kepolisian. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyampaikan hal ini menyusul disetujuinya revisi UU tersebut....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Eza Gionino Akui Canggung Bertemu Meiza Usai Pisah Agustus
- Harta Teddy Indra Wijaya Tembus Rp20 Miliar
- Prabowo Serahkan Alutsista Pesawat Tempur dan Misil ke TNI
- Kemenag: Awal Zulhijah 1447 H Jatuh 18 Mei 2026
- Toyota Setop Produksi Veloz Bensin Sejak Februari 2026
- Menaker Yassierli: Kesejahteraan Pekerja dan Kinerja Industri Sejalan
Artikel Terbaru
Toyota Respons Positif Insentif EV, Minta Jangan Fokus Satu Teknologi
Dewan Adat Luwu Eksis, Tak Campuri Urusan Pemerintah
Keadilan Tuntutan Berat Nadiem Makarim Dibahas 18 Mei
KSAD Bantah Perintahkan Bubarkan Nobar Film Pesta Babi
Aston Villa Tantang Freiburg di Final Liga Eropa
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H pada 27 Mei 2026
Tautan Sahabat
- LPSK: Korban PRT di Jaksel Tak Bisa Dituntut Balik
- Keluarga Ungkap Korban Tewas di Biliar Jakbar demi Lindungi Pacar
- Anta Ginting Dorong Pengusaha Lokal Jadi Pilar Ekonomi Jaktim
- Polisi Gagalkan Balap Liar dan Pesta Miras di Tangsel
- Brimob Tangkap 5 Pemuda Pelaku Balap Liar Jakarta Timur
- Pemuda Bonceng Tiga Tabrak Tiang Demi Kabur dari Kejar Massa
- 3 Jambret WNA di Bundaran HI Ternyata 120 Kali Beraksi
- Polda Metro Gagalkan Peredaran Sabu 32 Kg Jaringan Malaysia
- Polisi Tangkap Penghalang Ambulans di Depok
- Tabrakan Beruntun di Tol JORR Cakung, Dua Tewas