Lokasi: Berita >>

Pendaftaran TKAD SPMB Jogja 2026 Berakhir Besok

Berita5 Dilihat

RingkasanCalon siswa dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) sebagai syarat pendaftaran SPMB Jogja. Setelah mendaftar, siswa lulusan luar DIY akan mengikuti tes tersebut berdasarkan informasi resmi dari laman pendaftaran....

Pendaftaran TKAD SPMB Jogja 2026 Berakhir Besok

Calon siswa dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) sebagai syarat pendaftaran SPMB Jogja. Setelah mendaftar, siswa lulusan luar DIY akan mengikuti tes tersebut berdasarkan informasi resmi dari laman pendaftaran. TKAD menjadi instrumen seleksi utama bagi peserta dari luar wilayah untuk mengukur kemampuan akademik sebelum diterima di sekolah tujuan.

Prosedur pendaftaran TKAD mengharuskan calon peserta untuk melengkapi data diri dan memilih sekolah tujuan di DIY. SPMB Jogja menetapkan jadwal tes secara terpusat yang diumumkan melalui laman resmi penerimaan. Peserta dari luar DIY harus memastikan ketersediaan kuota dan memenuhi persyaratan administratif yang telah ditentukan oleh panitia.

Informasi lengkap mengenai jadwal, biaya, dan tata cara pendaftaran TKAD dapat diakses melalui portal resmi SPMB Jogja. Panitia mengimbau calon siswa untuk memantau pengumuman terbaru agar tidak melewatkan batas waktu pendaftaran. TKAD menjadi langkah krusial bagi siswa luar DIY untuk bersaing mendapatkan tempat di sekolah favorit di Yogyakarta.

Tags:

Artikel Terkait

  • Dede Sunandar Talak Tiga Cerai dengan Karen Hertatum

    Berita

    Dede Sunandar mengaku keputusan berpisah dengan Karen (Reren) sudah bulat dari kedua belah pihak. Dede menyebut talak tiga sudah diucapkan langsung kepada Karen saat keduanya bertemu di rumah Karen....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Satu Tahanan Kejari OKU Kabur Ditangkap, Dua Diburu

    Berita

    Anwar Safri ditangkap di salah satu homestay di Desa Muara Penimbung, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa (19/5/2026). Dalam aksi pelarian tersebut, terungkap adanya perbantuan dari pihak lain yang telah menyiapkan kendaraan sepeda motor....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Bendahara Desa Serang Bawa Kabur Dana Rp1 M

    Berita

    Sejak diberlakukannya melalui Undang-Undang Desa pada tahun 2014, pemerintah mengalokasikan triliunan rupiah setiap tahun guna meningkatkan infrastruktur, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan kesejahteraan warga desa. Namun di balik tujuan mulia tersebut, muncul persoalan serius yang menghambat efektivitas program, yakni kasus penyalahgunaan anggaran desa terus ditemukan di berbagai daerah, mulai dari penggelapan dana hingga proyek fiktif....

    Berita

    Baca Selengkapnya