Lokasi: Properti >>
Pendaftaran Jalur Rapor UNJ Ditutup 31 Mei 2026
Properti293 Dilihat
RingkasanUniversitas Negeri Jakarta (UNJ) membuka seleksi PENMABA Jalur Portofolio Akademik Rapor 2026 bagi calon mahasiswa baru tanpa tes tertulis. Proses seleksi jalur ini menggunakan nilai rapor sebagai dasar penilaian utama....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-negeri-jakarta-unj-4345.jpg)
Universitas Negeri Jakarta (UNJ) membuka seleksi PENMABA Jalur Portofolio Akademik Rapor 2026 bagi calon mahasiswa baru tanpa tes tertulis. Proses seleksi jalur ini menggunakan nilai rapor sebagai dasar penilaian utama. Program tersebut diperuntukkan bagi siswa eligible yang belum diterima pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun lulusan SMA/sederajat tahun 2026 yang belum lolos SNBP atau SNBT.
Calon peserta dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui laman resmi UNJ dengan biaya pendaftaran sebesar Rp350.000. Dalam ketentuan yang diumumkan pihak kampus, setiap peserta hanya diperbolehkan memilih maksimal dua program studi, baik jenjang Sarjana (S-1) maupun Sarjana Terapan (D-4). Ketentuan ini berlaku untuk seluruh peserta PENMABA Jalur Portofolio Akademik Rapor tahun 2026.
Selain itu, terdapat beberapa syarat umum yang wajib diperhatikan calon pendaftar. Peserta yang sudah diterima melalui SNBP tidak dapat mengikuti seleksi ini. UNJ juga menegaskan bahwa peserta yang dinyatakan lolos PENMABA Jalur Rapor, tetapi kemudian melakukan daftar ulang pada jalur UTBK-SNBT 2026, maka kelulusannya pada jalur mandiri rapor otomatis dibatalkan.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/nggkfta06.html
Artikel Terkait
Kecelakaan SUV Mengintai, Pilih Ban yang Tepat Demi Keselamatan
PropertiKesalahan memilih ban bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga taruhan nyawa. Data mencatat sekitar 10,7 persen kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh faktor kendaraan, termasuk insiden pecah ban....
【Properti】
Baca SelengkapnyaUU PDP Rawan Disalahgunakan, Bisa Jadi UU ITE Jilid II
PropertiWahyudi mengungkapkan kekhawatiran bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) berpotensi menjadi Undang-Undang ITE jilid kedua. Hal itu disampaikan Wahyudi saat menjadi pembicara dalam Kelas Jurnalis HAM di Green Forest Resort, Cihideung, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (21/05/2026)....
【Properti】
Baca SelengkapnyaNadiem Dituntut 18 Tahun, Mahfud Serahkan Harapan ke Hakim
PropertiMahfud MD menyerahkan harapan penyelesaian kasus Chromebook kepada hakim setelah jaksa menyampaikan tuntutan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyadari tugas jaksa untuk membuat tuntutan tegas, namun proses pembuktian dinilainya aneh....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- El Rumi Ucapkan Selamat untuk Al Ghazali yang Jadi Ayah
- Prapendaftaran SPMB DKI 2026: Batas Waktu dan Syarat Dokumen
- Rupiah Melemah, PDIP Peringatkan Gelombang PHK dan Ancaman Desa
- Narapidana Lapas Perempuan Bandung Dilatih Jadi Barista
- Eks ART di DPR Minta Anggota Dewan Tak Pilih Kasih
- Anggota TNI-Polri Aktif Dilarang Jadi Komisioner Komnas HAM
Artikel Terbaru
Kunci Gitar Senyum dari Matahari Idgitaf Dicintai
Menlu Sugiono Kecam Perlakuan Israel, Kawal Pemulangan 9 WNI
Tujuh Jenazah WNI Korban Kapal Karam Dipulangkan
Jasa Raharja Raih Penghargaan Polri atas Dukungan Operasi Lilin
Erling Haaland Bukan Satu-satunya, Ini Skuad Norwegia
Gubernur BI Didemo Anggota DPR Minta Mundur Imbas Rupiah
Tautan Sahabat
- Kedonganan Disorot Usai Jadi Lokasi Renang Internasional
- Prakiraan Cuaca Papua Barat: Hujan Ringan-Sedang di Arfak
- KKB Yahukimo Bunuh 8 Penambang, Kabur dari Lapas 2025
- ART Tersangka Kematian Bocah 11 Tahun Akibat Pengobatan Mistik
- Layanan Paspor Kolektif Toraja Utara Dibuka Sebulan Sekali
- AKP Yohanes Bonar Tersangka Narkoba, Baru 5 Bulan Menjabat
- Helikopter TNI Siap Evakuasi 8 Korban Pembunuhan OPM di Yahukimo
- Driver Ojol Dibegal Penumpang di Gresik, Korban Diserang
- Kontraktor Rugi Rp1,2 Miliar Akibat Proyek Fiktif Kopdes
- Konten TikTok Hoho Alkaf Picu Pembakaran Mobil Kades