Lokasi: Bisnis >>

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur

Bisnis151 Dilihat

RingkasanPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka,<strong></strong> Tersedia 3 Jalur

Pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS.

Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK.

Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS disediakan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tags:

Artikel Terkait

  • Pedro Brito Bawa Tanjung Verde Lolos Piala Dunia 2026

    Bisnis

    Pelatih kelahiran Boa Vista, Pedro Leitao Brito yang dikenal dengan julukan Bubista, menjadi sosok penting di balik keberhasilan Tim Blue Sharks memuncaki Grup D zona Afrika yang sulit dengan mengungguli tim-tim kuat seperti Kamerun dan Angola. Kamerun sendiri harus puas finis di posisi kedua setelah tertinggal empat poin dari hasil impresif tersebut....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya
  • Kronologi Wagub Sumbar Kecelakaan Tunggal di Solok

    Bisnis

    Kasatlantas Polres Solok, Iptu Rido membenarkan peristiwa kecelakaan yang dialami oleh Ruseimy. Kecelakaan terjadi di dekat jalan menikung, di mana pengemudi diduga tidak dapat mengantisipasi kondisi tikungan tajam....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya
  • Pemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi

    Bisnis

    Pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya