Lokasi: Hiburan >>
SPMB Bandung 2026: Jadwal, Syarat, dan Ketentuan Lengkap
Hiburan2531 Dilihat
RingkasanPendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmi SPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-KOTA-BANDUNG-34534534.jpg)
Pendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmiSPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan.
Orang tua dan calon peserta didik diimbau memperhatikan tahapan pendataan, pendaftaran, seleksi, hingga daftar ulang agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditentukan. Mengutip laman resmi SPMB Kota Bandung 2026, berikut informasi selengkapnya mengenai alur dan jadwal penerimaan.
Setiap jalur penerimaan memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel demi pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/n70ucdmk2.html
Artikel Terkait
Ayah di Bandung Sekap Anak dan Ancam Bakar Rumah
HiburanSeorang pria diduga menyekap tiga anak kandungnya sendiri karena enggan bercerai dengan sang istri. Peristiwa ini menjadi sorotan bahwa anak-anak kerap menjadi korban dari pertengkaran rumah tangga orang tua....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaPemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi
HiburanPelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....
【Hiburan】
Baca Selengkapnya2 Anggota TPNPB Tewas Baku Tembak dengan Aparat di Dekai
HiburanTPNPB mengumumkan dua anggotanya tewas saat kontak bersenjata dengan aparat TNI-Polri di Yahukimo, Papua Pegunungan. Komandan Operasi TPNPB menyatakan pihaknya kehilangan dua pasukan terbaik yang selama ini bersama-sama berjuang di wilayah Yahukimo....
【Hiburan】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Teller dan Suami Tersangka Korupsi Bank Pelat Merah Rp2 M
- Deky Jonatan Diduga Minta Puluhan Juta untuk Sertijab dan Tahun Baru
- Prakiraan Cuaca Madura: Hujan Landa Sampang dan Pamekasan
- Autopsi Mayat Wanita Serang Tergantung Temukan Kejanggalan
- KPAI: Kekerasan Anak di Daycare Terjadi di 5 Kota, Yogya Terbanyak
- Aktivis Herman Budianto Ditangkap Israel, Minta Bantuan Pemerintah
Artikel Terbaru
BYD Atto 1 STD Rp199 Juta, Target Pengguna EV Pemula
Mahasiswi Makassar Disekap Pria Kenalan dari Medsos
Pendaftaran Calon Ketum PAN Dibuka Jelang Kongres Banten
Prakiraan Cuaca Sorong 17 Mei 2026: Hujan Ringan
KY Tanggapi Aduan Nikita Mirzani Soal Dugaan Pelanggaran Etik
Butet Kartaredjasa Orasi di Titik Nol Yogya Peringati Reformasi
Tautan Sahabat
- Polisi Pastikan Model AWS Mengarang Kisah Dibegal
- Ibadah Kenaikan Yesus di GPIB Immanuel, Jemaat Kagumi Cagar Budaya
- Memilah Sampah Berat, Zulhas Sebut Bisa Jadi Listrik
- Pengedar Ratusan Tramadol dan Hexymer di Babelan Bekasi Ditangkap
- Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KRL di Lenteng Agung
- Brimob Bersenjata Jaga Markas Judi Online Hayam Wuruk
- Warga Pasir Jaya Bogor Tewas Digigit Ular Weling
- Penumpang KRL Nyeri Tulang Usai Terjatuh ke Rel Manggarai
- Dokter Tifa Siapkan 3C Jelang Sidang Ijazah Jokowi
- KAI Operasikan 270 LRT Jabodebek per Hari, Tarif Rp10 Ribu