Lokasi: Teknologi >>
SPMB Jakarta 2026 Buka Empat Jalur PPDB SMA
Teknologi61877 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-345345435R4W3.jpg)
SPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi,Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi. Setiap calon murid baru wajib memahami ketentuan dan persyaratan sesuai jalur yang dipilih.
Pada Jalur Prestasi Akademik, jika jumlah calon murid baru melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan urutan langkah tertentu. Sementara itu, pada Jalur Prestasi Nonakademik, prosedur seleksi serupa diterapkan apabila pendaftar melebihi kapasitas. Sisa kuota yang tidak terpenuhi pada Jalur Prestasi akan dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Jalur Afirmasi menyediakan kuota sebesar 30 persen dari total daya tampung, termasuk kuota khusus untuk anak penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, Jalur Domisili memiliki kuota 35 persen dari daya tampung. Wilayah prioritas PMB ditentukan berdasarkan domisili calon murid baru dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/n54w3fle4.html
Artikel Terkait
1,2 Juta Anak Alami Wasting, GTM dan Picky Eater Disorot
TeknologiAnak yang tampak ceria dan lincah sering dianggap sehat, namun para ahli mengingatkan bahwa kondisi tersebut belum tentu menandakan anak bebas dari masalah gizi. Masalah gizi pada anak dinilai masih menjadi tantangan besar di Indonesia dan kerap terlambat disadari oleh orang tua....
Baca SelengkapnyaKopda Feri Dituntut 10 Tahun dan Dipecat
TeknologiOditur Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung menuntut Kopda Feri dengan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026). Dalam surat tuntutan yang dibacakan oditur, Kopda Feri dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan mati secara bersama-sama....
Baca Selengkapnya9.000 Bangunan SMK Rusak, Butuh 6 Tahun Diperbaiki
TeknologiPemerintah mencatat telah membangun lebih dari 7. 586 ruang praktik untuk mendukung pembelajaran berbasis proyek atau project-based learning di sekolah-sekolah di Indonesia....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- MK Soroti QR Code Produk Makanan Tidak Aktif
- BNI-PBSI Dorong Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026
- Probo Kawal Program Strategis Prabowo dengan Hukum Adil
- Komisi III DPR Minta Komunitas Motor Tak Sekadar Touring
- Thom Haye Bawa Persib Ungguli PSM Makassar 0-1
- 6 Jet Tempur Rafale dan Radar Thales Perkuat TNI
Artikel Terbaru
Rashford Kerasan di Barcelona, Ogah Pulang ke MU
KSP Dudung Bela Pidato Prabowo: Tergantung Sudut Pandang
Menteri P2MI Canangkan Gerakan Nasional Migran Aman
Wakil Ketua DPR Ingatkan Homeless Media Patuhi Kode Etik
Mauricio Buka Suara soal Masa Depan di Persija
Kapolda Metro Bintang Tiga, Apa Plus Minusnya?
Tautan Sahabat
- Erupsi Gunung Dukono Tewaskan Pengantin Baru di Halmahera
- Penahanan Jurnalis Slamet Ariyadi oleh Israel Ancam Kebebasan Pers
- Penembakan Masjid San Diego Diselidiki Motif Kebencian
- Inggris Borong Obat Avigan dari Jepang Antisipasi Hantavirus
- Putin Segera Kunjungi China Setelah Trump
- Xi Jinping Sajikan Bebek Panggang dan Bakpao Babi untuk Trump
- Wabah Ebola Kongo-Uganda Ditetapkan sebagai Darurat
- Drone Hizbullah Buat Tentara Israel Frustrasi dan Ketakutan
- 3 Pendaki Tewas Tertimbun Erupsi Gunung Dukono
- Jurnalis Indonesia Ditangkap Israel, Sempat Kirim SOS