Lokasi: Pendidikan >>

Pendaftaran Prodi Apoteker UB Dibuka hingga 24 Juli 2026

Pendidikan74293 Dilihat

RingkasanPendaftaran program studi Sarjana Farmasi dibuka mulai 4 Mei 2026 hingga 24 Juli 2026. Pada periode ini, program studi hanya menerima calon mahasiswa yang merupakan lulusan Sarjana Farmasi dari seleksi bersifat terbuka dan kompetitif....

Pendaftaran Prodi Apoteker UB Dibuka hingga 24 Juli 2026

Pendaftaran program studi Sarjana Farmasi dibuka mulai 4 Mei 2026 hingga 24 Juli 2026. Pada periode ini, program studi hanya menerima calon mahasiswa yang merupakan lulusan Sarjana Farmasi dari seleksi bersifat terbuka dan kompetitif.

Seluruh peserta wajib memenuhi persyaratan akademik, administratif, serta lulus tahapan seleksi yang telah ditetapkan. Ketentuan ini berlaku untuk semua calon mahasiswa yang mendaftar pada periode tersebut.

Seleksi bersifat kompetitif dan terbuka bagi lulusan Sarjana Farmasi dari berbagai institusi. Calon mahasiswa harus memastikan kelengkapan dokumen dan memenuhi syarat yang ditentukan untuk dapat mengikuti proses seleksi.

Tags:

Artikel Terkait

  • Netflix Tambah Iklan di Aplikasi Mulai 2027

    Pendidikan

    Netflix mengumumkan penambahan penempatan iklan baru setelah jumlah pengguna paket beriklan mereka mencapai lebih dari 250 juta pengguna aktif bulanan di seluruh dunia. Beberapa penempatan iklan baru yang akan hadir antara lain inventaris iklan untuk video vertikal dan podcast yang tersedia secara global mulai 2027....

    Pendidikan

    Baca Selengkapnya
  • Prakiraan Cuaca BMKG: Mimika dan Paniai Hujan Ringan

    Pendidikan

    BMKG merilis prakiraan cuaca untuk sejumlah wilayah di Papua Tengah pada hari ini, dengan mayoritas daerah diprediksi berawan. Berdasarkan informasi resmi, Kabupaten Nabire diperkirakan mengalami cuaca berawan dengan suhu udara berkisar antara 16 hingga 28 derajat Celsius dan tingkat kelembapan mencapai 77–99 persen....

    Pendidikan

    Baca Selengkapnya
  • Keadilan Tuntutan Berat Nadiem Makarim Dibahas 18 Mei

    Pendidikan

    Nadiem Makarim dituntut membayar denda Rp1 miliar atau subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun atau subsider sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menilai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu terbukti melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara....

    Pendidikan

    Baca Selengkapnya