Lokasi: Hikmah >>
Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 hingga 27 Mei
Hikmah31 Dilihat
RingkasanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Chris-Kuntadi-Kemenaker.jpg)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan pendaftaran serta tingginya minat masyarakat. “Perpanjangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para calon pendaftar yang masih melengkapi persyaratan maupun yang belum sempat melakukan registrasi,” ujar Cris Kuntadi dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026). Sebagai perguruan tinggi vokasi di bawah naungan Kemnaker, Polteknaker berkomitmen mencetak sumber daya manusia yang siap kerja melalui pendidikan berbasis kebutuhan industri.
Cris Kuntadi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran ini serta memastikan seluruh dokumen persyaratan diunggah sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, jadwal seleksi, dan persyaratan dapat diakses melalui laman resmi Polteknaker.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/msmvay0ds.html
Artikel Terkait
Menkomdigi Wajibkan Nomor Telepon untuk Registrasi Medsos
HikmahMenteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan rencana pemerintah untuk mewajibkan pencantuman nomor telepon dalam re-registrasi pengguna media sosial guna memperjelas identitas. "Ini juga hal yang mungkin belum kita laporkan terkait rencana re-registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas," kata Meutya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (18/5/2026)....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaKlaim Kode Redeem FC Mobile 10 Mei: Pemain 117 OVR
HikmahEA Sports memberikan hadiah berupa gems dan rank up bagi para manajer virtual yang ingin membangun tim impian tanpa harus top-up. Pemain harus segera mengklaim kode redeem melalui situs resmi EA di redeem....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaDM Instagram Tak Terenkripsi, Privasi Pengguna Dipertanyakan
HikmahMacRumors melaporkan pada 8 Mei 2026 bahwa Meta berencana mengubah kebijakan enkripsi pada fitur Direct Message (DM) di platformnya. Perubahan ini membuat isi percakapan yang dikirim melalui DM berpotensi dapat diakses oleh pihak tertentu, termasuk untuk kepentingan pengembangan algoritma iklan dan pelatihan chatbot kecerdasan buatan....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- PM Jepang Bantah Terlibat Video Serangan Politik
- Kode Redeem Genshin Impact 19 Mei 2026, Klaim Segera
- Eksperimen AI Kafe Swedia Berantakan, Salah Stok Rugi
- Prime Video Luncurkan Fitur Clips Saingi Netflix dan Disney+
- Kunci Gitar Aku Cinta Kau dan Dia Ahmad Band
- Wamena Resmi Operasi, Kapasitas Internet Tembus 40 Gbps
Artikel Terbaru
Tautan Sahabat
- Jalur Mandiri UIN Bandung 2026 Dibuka, Cek Syaratnya
- 65 Soal IPAS Kelas 1 Semester 2 dan Kunci Jawaban
- Gerakan Seniman Masuk Sekolah 2026 Resmi Dibuka
- Kunci Jawaban PJOK Kelas 4 Halaman 184-185 Kurikulum Merdeka
- Kunci Jawaban Informatika Kelas 7 Halaman 15 Merdeka
- Beasiswa Double Degree Kemenag 2026 Masih Dibuka
- 6 Keunggulan Kuliah di PTKIN, Pendaftaran Ditutup 30 Mei
- TKA Tidak Tercantum di Ijazah, Ini Penjelasannya
- 60 Soal Bahasa Inggris Kelas 4 Semester 2 dan Kunci Jawaban
- Pendaftaran SPMB Jakarta 2026 SD-SMA Dibuka