Lokasi: Hikmah >>
Unpad Buka Beasiswa Pascasarjana 2026, S2-S3 Tuntas 4 Tahun
Hikmah9449 Dilihat
RingkasanBeasiswa Unggulan Pascasarjana Padjadjaran 2026 resmi dibuka untuk mahasiswa yang ingin menempuh pendidikan Magister (S2) dan Doktor (S3) melalui skema pendampingan langsung dari promotor unggulan. Pendaftaran program ini dilakukan melalui mekanisme SMUP Reguler Pascasarjana dan berlangsung hingga 13 Juli 2026....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Beasiswa-Unggulan-Pascasarjana-Unpad-2026.jpg)
Beasiswa Unggulan Pascasarjana Padjadjaran 2026 resmi dibuka untuk mahasiswa yang ingin menempuh pendidikan Magister (S2) dan Doktor (S3) melalui skema pendampingan langsung dari promotor unggulan. Pendaftaran program ini dilakukan melalui mekanisme SMUP Reguler Pascasarjana dan berlangsung hingga 13 Juli 2026.
BUPP 2026 dirancang untuk mencetak sumber daya manusia unggul melalui percepatan pendidikan. Penerima beasiswa akan memperoleh sejumlah fasilitas pendanaan yang mencakup biaya kuliah, biaya hidup, serta tunjangan penelitian. Program ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk mendapatkan bimbingan langsung dari promotor yang kompeten di bidangnya.
Persyaratan pendaftaran meliputi: Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing; lulusan program Sarjana atau Sarjana Terapan yang terakreditasi oleh BAN PT/LAM-PTKes; memiliki IPK minimal 3,25 bagi lulusan dari Perguruan Tinggi di Indonesia atau GPA minimal 3,5 skala 4 bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri; memiliki sertifikat Tes Kemampuan Akademik (TKA) dari Pusat Inovasi Psikologi Universitas Padjadjaran; serta sertifikat English Language Test (ELT) UNPAD yang masih berlaku (maksimal 2 tahun) dengan nilai minimal 525, atau tes kemampuan Bahasa Inggris dari institusi resmi yang diakui UNPAD.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/msgve4lnr.html
Artikel Terkait
Kunci Gitar 8 Letters Why Don't We Viral TikTok
HikmahLagu 8 Letters dari grup Why Don't We kembali viral di aplikasi TikTok dengan kutipan lirik 'when I close my eyes. It's you there in my mind'....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaPSSI Ungkap Target Realistis Garuda Muda di Piala AFF U-19
HikmahPiala AFF U-19 resmi dijadwalkan bergulir di Sumatera Utara pada 1-14 Juni 2026. Langkah ini diambil untuk menjaga kualitas lapangan dan memaksimalkan kenyamanan peserta....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaLast Dance Ronaldo di Piala Dunia 2025
HikmahTimnas Portugal resmi memanggil Cristiano Ronaldo untuk memperkuat skuad di Piala Dunia 2026. Pemanggilan tersebut diumumkan pada Selasa (19/5/2026) malam WIB dan sekaligus memastikan Ronaldo akan mencatat sejarah baru di sepak bola dunia....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Emerse Fae Target Kejutan Piala Dunia 2026
- Persija Pecahkan Rekor Poin, Pelatih Beri Peringatan
- Hansi Flick Remehkan Klaim Poin Barcelona Mustahil
- Southampton Gagal Promosi Akibat Skandal Mata-mata
- Toyota Respons Positif Insentif EV, Minta Jangan Fokus Satu Teknologi
- Neymar Masuk Skuad Sementara Brasil Piala Dunia 2026
Artikel Terbaru
Terjemahan Lirik Ora Urus Toton Caribo Viral di TikTok
Alvaro Arbeloa Hengkang dari Real Madrid, Mourinho Dikabarkan Gantikan
Profil Sebastien Migne, Pelatih Haiti yang Belum ke Negara Asuhan
Real Madrid Incar Gelandang Incaran Pep Guardiola
Chord Laut Kidul Denny Caknan Viral TikTok Mudun Srengenge
Pimpinan Komisi X Minta Evaluasi Total PSSI Usai Bentrok Suporter
Tautan Sahabat
- Polisi Ungkap Teror Pocong Tangsel Hanya Pengamen Cosplay
- Menteri Pigai Larang Tembak Begal, Polda Utamakan Keselamatan
- Ribuan Warga Padati Ragunan Saat Libur Panjang
- Polisi Selidiki Pencuri Motor Bersenpi di Duren Sawit
- Keringanan PBB-P2 DKI 2026 Berlaku Bertahap, Cek Jadwalnya
- Polda Metro Tangkap 8 Begal, 5 Pelaku Masih Diburu
- Hercules Aniaya Anak Ahmad Bahar, Dilaporkan ke Polisi
- Pemprov DKI dan Polda Integrasikan 50 Ribu CCTV Jakarta
- Keributan di Grogol, Pria Tewas Dilempar dari Lantai 2
- 320 WNA Sindikat Judol Jakbar Segera Disidang di Indonesia