Lokasi: Hikmah >>
SPMB Jakarta 2026 Buka Empat Jalur PPDB SMA
Hikmah2877 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-345345435R4W3.jpg)
SPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi,Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi. Setiap calon murid baru wajib memahami ketentuan dan persyaratan sesuai jalur yang dipilih.
Pada Jalur Prestasi Akademik, jika jumlah calon murid baru melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan urutan langkah tertentu. Sementara itu, pada Jalur Prestasi Nonakademik, prosedur seleksi serupa diterapkan apabila pendaftar melebihi kapasitas. Sisa kuota yang tidak terpenuhi pada Jalur Prestasi akan dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Jalur Afirmasi menyediakan kuota sebesar 30 persen dari total daya tampung, termasuk kuota khusus untuk anak penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, Jalur Domisili memiliki kuota 35 persen dari daya tampung. Wilayah prioritas PMB ditentukan berdasarkan domisili calon murid baru dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/ms6ayx2gl.html
Sebelumnya: Sekuriti Cabuli ART di Rumah Bupati Konsel Saat Jaga
Berikutnya: Dosen UNU Blitar Lecehkan Belasan Mahasiswi
Artikel Terkait
5 Situasi Darurat yang Wajib Pakai Towing
HikmahMesin mobil tiba-tiba mengalami overheat di tengah kemacetan panjang bisa menjadi mimpi buruk bagi pengendara. Ardy Alam, CEO PT Digital Otomotif Indonesia (Garasi....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaNikita Mirzani Dibela Rieke, Reza Gladys: Langgar Kode Etik DPR
HikmahNikita Mirzani resmi berstatus terpidana setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan olehnya. Putusan tersebut membuat vonis terhadap Nikita berkekuatan hukum tetap....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaFitri Salhuteru Sindir Rieke Diah Pitaloka Soal Kasus Nikita
HikmahMahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga vonis terhadap Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Nikita atas laporan pengusaha skincare Reza Gladys, namun di tingkat banding hukuman tersebut diperberat menjadi enam tahun penjara....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Umuh Muchtar Peringatkan Pemain Persib soal Tanda Bahaya
- Alex Assad Ingin Pertahankan Rumah Tangga Usai Mediasi 2 Jam
- Dede Sunandar Akui Perselingkuhan: Saya Tak Membantah
- Luna Maya Bongkar Pembiayaan Rumah Tangga, Bantah Maxime Numpang Hidup
- Oknum TNI Tembak Rekan TNI Saat Berjoget
- Sarwendah Sindir Isu Pesugihan Gunung Kawi di Media Sosial
Artikel Terbaru
Tautan Sahabat
- Merz Buka Peluang Kembali ke Energi Batu Bara
- Petani Tiongkok Stroke saat Berjualan, Warga Borong 4 Ton Apel
- IRGC Kawal 26 Kapal di Selat Hormuz Lawan Blokade AS
- Trump Minta Bantuan Xi Jinping Bujuk Iran
- 104 Orang Ditangkap, Jejak Bisnis Dalang Scam Chen Zhi Terkuak
- Eks Jurnalis Indonesia Mengaku Dihajar Komandan Tentara Israel
- Jepang Bentuk Kelompok Kerja Khusus Kerjasama Pertahanan dengan RI
- Operasi Sindoor Ubah Dinamika Konflik India-Pakistan
- Trump Tunda Serangan Iran atas Permintaan Negara Teluk
- Japan is Back Kumpulkan 340 Pendukung Sanae Takaichi