Lokasi: Kuliner >>

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur

Kuliner44 Dilihat

RingkasanPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka,<strong></strong> Tersedia 3 Jalur

Pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS.

Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK.

Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS disediakan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tags:

Artikel Terkait

  • Jumpa Pasangan Muda China, Fajar/Rian Uji Nyali di Thailand Open

    Kuliner

    Pertarungan sengit diprediksi terjadi antara Leo Rolly Carnando melawan pasangan Hu Ke Yuan/Lin Xiang Yi di turnamen bergengsi, mengingat rekam jejak impresif lawan sepanjang musim 2026 yang patut diwaspadai oleh pasukan Merah Putih. Meski saat ini menduduki peringkat 33 dunia, Hu Ke Yuan/Lin Xiang Yi bukanlah nama yang bisa dipandang sebelah mata....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya
  • Oknum Anggota DPRD Temanggung Aniaya Wanita di Karaoke

    Kuliner

    Seorang perempuan berinisial S melaporkan kasus kekerasan dengan terlapor anggota DPRD Kabupaten Semarang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Senin (13/4/2026). Penganiayaan terjadi di sebuah tempat karaoke di Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya
  • Pemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi

    Kuliner

    Pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya