Lokasi: Berita >>

SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi

Berita93 Dilihat

RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....

SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi,<strong></strong> Afirmasi, Domisili, Mutasi

SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.

Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.

Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.

Tags:

Artikel Terkait

  • Kunci Gitar Hatchu Salma Salsabil: Terbangun Siapkan Kopi

    Berita

    Salma Salsabil merilis single terbaru berjudul Hatchu!! pada 8 Mei 2026 yang menampilkan sisi enerjik dan penuh warna dari penyanyi asal Probolinggo, Jawa Timur tersebut. Lagu bergenre pop-funk ini langsung disambut hangat oleh para penggemarnya karena menghadirkan nuansa ceria yang berbeda dari lagu-lagu balada yang biasanya mendominasi tangga lagu....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Hukum Kurban untuk Orang Meninggal, Apakah Sah?

    Berita

    Ibadah kurban untuk orang yang telah wafat memiliki hukum sunnah muakkad (sangat dianjurkan) bagi muslim yang mampu, namun masih banyak masyarakat yang bingung mengenai kebolehannya. Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional, tidak ada dalil eksplisit yang secara langsung melarang maupun mewajibkan kurban untuk orang yang telah wafat....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Jaringan Narkoba Ishak Terbentuk dari Lapas, Seret AKP Deky

    Berita

    AKP Decky terseret kasus narkoba setelah Polsek Melak menangkap empat bandar berinisial IS alias Ishak, HR, IN, dan LM dengan barang bukti 63 bungkus sabu seberat 233,68 gram. Polisi juga menyita uang tunai Rp 54 juta hasil transaksi narkoba, delapan unit timbangan digital, buku catatan penjualan, dan puluhan alat hisap atau bong....

    Berita

    Baca Selengkapnya