Lokasi: Kuliner >>
Cara Daftar Aplikasi SPMB Sumut Berkah 2026
Kuliner8364 Dilihat
RingkasanPendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-SUMUT-2026-45W4EREWRWE.jpg)
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut. Melalui aplikasi ini, pengguna bisa memilih berbagai jalur masuk sesuai jenjang SMA/SMK dan melihat persyaratan yang dibutuhkan.
Mengutip laman resmi Disdik Sumut, berikut tutorial melakukan pendaftaran melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah. Pertama, unduh dan buka aplikasi SPMB Sumut Berkah di ponsel, lalu pilih menu "Daftar" untuk membuat akun dengan mengisi data diri seperti nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga. Setelah akun terverifikasi, calon siswa dapat login dan memilih jalur pendaftaran yang tersedia, seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, atau prestasi.
Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti scan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus. Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, kemudian klik "Kirim" untuk menyelesaikan pendaftaran. Sistem akan memberikan nomor pendaftaran sebagai bukti registrasi, dan pengumuman hasil seleksi dapat dipantau melalui aplikasi yang sama sesuai jadwal yang ditetapkan Disdik Sumut.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/mnl4lxtpb.html
Artikel Terkait
DM Instagram Tak Terenkripsi, Privasi Pengguna Dipertanyakan
KulinerMacRumors melaporkan pada 8 Mei 2026 bahwa Meta berencana mengubah kebijakan enkripsi pada fitur Direct Message (DM) di platformnya. Perubahan ini membuat isi percakapan yang dikirim melalui DM berpotensi dapat diakses oleh pihak tertentu, termasuk untuk kepentingan pengembangan algoritma iklan dan pelatihan chatbot kecerdasan buatan....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaJokowi Ikut Yoga 5 Menit di Depan Rumah Heboh
KulinerSebanyak 25 orang peserta mengikuti sesi kebersamaan dengan Founder Heloria, Devi Putri, di sebuah lokasi asri dan nyaman. Para peserta tampak antusias mengabadikan momen tersebut....
【Kuliner】
Baca Selengkapnya100 Ucapan Harkitnas 2026 Penuh Makna untuk Medsos
KulinerHari Kebangkitan Nasional diperingati setiap tahun untuk mengenang lahirnya organisasi Boedi Oetomo pada tahun 1908. Momen bersejarah ini menjadi titik awal tumbuhnya kesadaran nasional untuk bersatu, berjuang, dan memajukan bangsa melalui pendidikan serta organisasi....
【Kuliner】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Google Hapus 28 Aplikasi Klaim Bisa Lihat Riwayat WA
- Serka M Nasir Dituntut 12 Tahun atas Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- MK Putuskan Ibu Kota RI Tetap Jakarta Sebelum Keppres
- 20 Mei 2026 Hari Kebangkitan Nasional Indonesia
- Kunci Gitar Seketika Rizwan Fadilah RnBoyz Mahalini
- Firasat Ibu Sebelum Andi Angga Ditangkap Tentara Israel
Artikel Terbaru
CENTCOM Akui Blokade, Selat Hormuz Jadi Senjata Iran
BGN Minta Waspada Penipuan Modus Jual-Beli Lokasi SPPG
Prabowo Diminta Hidayat Lobi Trump Bebaskan 5 WNI
Kapolri Bekali Seragam Taktis Anti Bom Molotov untuk Polri
Lirik Lagu 405 Justin Bieber: Loving On Me
Prakiraan Cuaca BMKG: Mimika dan Paniai Hujan Ringan
Tautan Sahabat
- Pengamanan Parlemen Diperketat Jelang Kedatangan Prabowo
- Muhadjir Effendy Dipanggil KPK soal Korupsi Kuota Haji
- Nadiem Makarim Tahanan Rumah, Dipasang Gelang Deteksi
- Harta Teddy Indra Wijaya Tembus Rp20 Miliar
- KPK Periksa 8 Pejabat RSUD Cilacap soal Dugaan Pemerasan THR
- MK Tolak Gugatan UU LLAJ, Dorong Deteksi Kantuk Sopir
- Prabowo Target Rupiah Maksimal Rp17.500 di 2027
- Kurban atau Aqiqah Dulu? Ini Prioritas Ibadah
- Klaim JHT dan JKP Melonjak, PDIP Peringatkan Dana BPJS
- Larangan Potong Kuku dan Rambut Jelang Kurban