Lokasi: Hiburan >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Hiburan463 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/mf7gow285.html
Artikel Terkait
Komisi III Nilai Laporan Erin Eks Andre Taulany Berlebihan
HiburanErin melaporkan balik Herawati dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan pencemaran nama baik setelah mantan ART tersebut menyebarkan foto area rumah pribadi, termasuk garasi hingga kendaraan milik Erin, ke media sosial tanpa izin. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti langkah hukum Erin dan menilai penggunaan UU PDP dalam kasus itu tidak tepat karena objek yang dipersoalkan tidak masuk kategori data pribadi....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaBYD Pastikan Pabrik Rp11,7 Triliun di Subang Beroperasi 2024
HiburanBYD Motor Indonesia tengah merampungkan tahap akhir pembangunan fasilitas produksi kendaraan listrik yang diproyeksikan memiliki kapasitas hingga 150. 000 unit per tahun....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaRupiah Melemah, Harga Mobil dan Elektronik Diprediksi Naik
HiburanPelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mulai memberikan tekanan besar terhadap sejumlah sektor industri, seperti otomotif, elektronik, petrokimia, hingga farmasi. Kondisi ini terjadi seiring meningkatnya tensi geopolitik global, lonjakan harga minyak dunia, dan tingginya kebutuhan dolar AS di dalam negeri....
【Hiburan】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Umuh Muchtar Peringatkan Pemain Persib soal Tanda Bahaya
- BYD Atto 1 STD Rp199 Juta, Target Pengguna EV Pemula
- Umar Abdullah Juara 2 Lamborghini Super Trofeo Eropa 2026
- PEVS 2026 Siap Tampilkan Teknologi EV dan Kendaraan Masa Depan
- Jateng-Jatim Waspada Hujan Sangat Lebat Kamis 21 Mei 2026
- Kecelakaan SUV Mengintai, Pilih Ban yang Tepat Demi Keselamatan
Artikel Terbaru
BYD Atto 1 STD Rp199 Juta, Target Pengguna EV Pemula
DSS Motor Bertransformasi Jadi Mobix Perkuat Ekosistem Mobil Bekas
Geely Siap Luncurkan SUV Bensin Baru di Indonesia
Kecelakaan SUV Mengintai, Pilih Ban yang Tepat Demi Keselamatan
Persaingan Degradasi Liga Spanyol Makin Panas, Sevilla Terancam
BYD Tanggapi Insentif EV Berbasis Nikel 2026
Tautan Sahabat
- Kadin Dukung Gerakan Nasional Perlindungan PMI Menyeluruh
- KSPSI Minta Pemerintah Tekan Impor Demi Rupiah Stabil
- MK Tolak Gugatan UU IKN, PSI Beri Tanggapan
- TNI AL Temukan 16 Ton Timah Ilegal di Gudang PIK
- Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus K3
- KPK Bongkar Alasan Kasus Haji Yaqut Tak Kunjung Disidang
- DPD Dorong Pembentukan Kabupaten Tompotika di Sulteng
- Oditur Hadirkan Dua Dokter Spesialis Kasus Andrie Yunus
- MC LCC Kalbar Minta Maaf Usai Ucap 'Mungkin Perasaan Adik-Adik'
- Menlu Singapura Puji Indonesia Sebagai Negara Adidaya Energi