Lokasi: Travel >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Travel31 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/mdvebxkdb.html
Artikel Terkait
Clara Shinta Mantap Cerai Usai Suami Langgar Perjanjian Pranikah
TravelKuasa hukum Clara Shinta, Akil Rumaday, mengungkapkan bahwa Alexander telah melanggar perjanjian pranikah, tepatnya pada Pasal 4 Ayat 3 yang mengatur batasan interaksi sosial demi menjaga komitmen pernikahan. "Perjanjian pranikah itu dalam Pasal 4 Ayat 3 menjelaskan bahwa baik istri maupun suami tidak boleh melakukan komunikasi dengan wanita lain dan pria lain, atau pihak lain di luar pasangan," ujar Akil saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026)....
【Travel】
Baca SelengkapnyaMenbud Fadli Zon Rancang Logo Warisan Budaya Tak Benda
TravelIndonesia tengah menyiapkan logo khusus untuk produk Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) guna meningkatkan nilai tambah ekonomi dan identitas budaya lokal. Menteri Kebudayaan menyatakan logo ini akan menjadi penanda sekaligus pembeda bagi makanan dan produk budaya yang telah diakui sebagai warisan nasional....
【Travel】
Baca SelengkapnyaAKP Deky Diduga Minta Rp65 Juta ke Bandar Narkoba
TravelOknum perwira polisi berinisial AKP Deky diduga bersekongkol dengan jaringan narkoba dan meminta sejumlah uang untuk menjamin keamanan bisnis haram tersebut. Kasus ini mencuat setelah penyidik mengamankan Mery Christine, calon istri bandar besar Marselus Vernandus, yang berperan sebagai penghubung antara AKP Deky dengan Mery untuk diperkenalkan dengan tersangka....
【Travel】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Brandon Salim Bahagia Arsenal Juara Premier League
- Kemendikdasmen Temukan 172 Dugaan Pelanggaran TKA
- BPOM Temukan Obat Kuat Herbal Ilegal Berisi Sildenafil
- PRIMA: Harkitnas 2026 Perkuat Indonesia Menuju Negara Kerakyatan
- Inara Rusli Doakan Perfexio Jadi Anak Soleh
- Pemantauan Hilal Zulhijah 1447 H di 88 Titik, Sidang Isbat 17 Mei
Artikel Terbaru
Kunci Gitar Say No Tasya Viral TikTok Besar Kepala
Razman Nasution Tantang Roy Suryo Cs Hadapi P21 Ijazah Jokowi
MC LCC Kalbar Minta Maaf Usai Ucap 'Mungkin Perasaan Adik-Adik'
Prabowo Langsung Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Pertama dalam Sejarah
Al Ghazali Beri Pesan ke Suami soal Proses Persalinan
Koalisi Masyarakat Sipil: Demokrasi Indonesia Mundur Akibat Militerisme
Tautan Sahabat
- Hantavirus Bukti Nyata Ancaman Zoonosis dari Hewan
- Pemda Larang Daging Anjing Cegah Penularan Rabies
- Waspada Stroke saat Tubuh Tiba-tiba Limbung dan Sempoyongan
- El Nino Godzilla Picu Diare dan Heat Stroke pada Anak
- Pancaroba, Jaga Daya Tahan Tubuh dengan Gizi Seimbang
- Terapi Sel Punca Dokter Kardiovaskular Pulihkan Jantung
- Kesemutan Bukan Karena Duduk Lama, Waspadai Tanda Bahaya
- Hoaks Media Sosial Picu Rendahnya Imunisasi Anak Aceh
- Kemenkes Awasi Pelaku Perjalanan Amerika Latin soal Hantavirus
- Pakar Ungkap Kerusakan Lingkungan Akibat Wabah Ebola