Lokasi: Otomotif >>
SPMB Jakarta 2026 Buka Empat Jalur PPDB SMA
Otomotif3 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-345345435R4W3.jpg)
SPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi,Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi. Setiap calon murid baru wajib memahami ketentuan dan persyaratan sesuai jalur yang dipilih.
Pada Jalur Prestasi Akademik, jika jumlah calon murid baru melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan urutan langkah tertentu. Sementara itu, pada Jalur Prestasi Nonakademik, prosedur seleksi serupa diterapkan apabila pendaftar melebihi kapasitas. Sisa kuota yang tidak terpenuhi pada Jalur Prestasi akan dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Jalur Afirmasi menyediakan kuota sebesar 30 persen dari total daya tampung, termasuk kuota khusus untuk anak penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, Jalur Domisili memiliki kuota 35 persen dari daya tampung. Wilayah prioritas PMB ditentukan berdasarkan domisili calon murid baru dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/m0pta8jo6.html
Artikel Terkait
Lille Finis Ketiga, Calvin Verdonk Tampil di Liga Champions
OtomotifCalvin Verdonk mencatatkan 786 menit bermain dalam 18 penampilan pada musim pertamanya bersama Lille di Ligue 1. Bek berusia 29 tahun asal Belanda itu juga tampil dalam tujuh kesempatan di Liga Eropa....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaKasasi Ditolak, Dosen UNDIP Taufik Eko Dipenjara 4 Tahun
OtomotifMahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Taufik Eko Nugroho, dosen Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (UNDIP), dalam kasus perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi, almarhumah dr Aulia Risma Lestari. Putusan tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 24 Februari 2026....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaBPK Tegaskan Kewenangan Hitung Kerugian Negara
OtomotifJaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan metode penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan komputer harus sesuai aturan. Pernyataan itu disampaikan Febrie saat menyoroti metode audit yang digunakan auditor dalam perkara tersebut....
【Otomotif】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Global Sumud Nusantara dan Flotilla Ditangkap Israel
- Prakiraan Cuaca 19-25 Mei 2026: Gelombang Atmosfer Pengaruhi Hujan
- Pakar Sebut Prabowo Tak Paham Soal Investasi Desa
- Prabowo Serahkan Alutsista Pesawat Tempur dan Misil ke TNI
- Megawati dan Wilson Bukti Pengalaman dan Rookie Sejalan
- Jokowi Keliling Indonesia, Siap Kembali ke Panggung Politik
Artikel Terbaru
Kunci Gitar Aku Cinta Kau dan Dia Ahmad Band
BNN Tanggapi Lagu Satire, Bongkar Narkoba Labuan Batu
Usia Minimal Kambing Kurban Berapa Tahun? Ini Aturannya
Sjafrie Sebut Syarat Indonesia Masuk Forum Board of Peace AS
Gaji Megawati Rp1,7 M Lebih Tinggi dari Jordan Wilson
Sidang Isbat Idul Adha 2026 Live Streaming Hari Ini
Tautan Sahabat
- Wasit Liga Inggris Akui Gol MU Tak Sah Akibat Handball Mbeumo
- Neymar Masuk Skuad Sementara Brasil Piala Dunia 2026
- Juventus Butuh Bantuan Tiga Tim untuk Lolos Liga Champions
- Taisei Marukawa Beri Kode Naturalisasi ke PSSI
- Al Nassr vs Al Hilal: Taruhan Gelar Cristiano Ronaldo
- Neymar Cedera Lagi Usai Dua Hari Dipanggil Timnas Brasil
- Ricuh PSM vs Persib, Pemain Aman Tertahan di Ruang Ganti
- Kevin Diks Cetak Gol Penalti, Klub Jerman Nyaris Degradasi
- Emerse Fae Target Kejutan Piala Dunia 2026
- Hansi Flick Remehkan Klaim Poin Barcelona Mustahil