Lokasi: Bisnis >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Bisnis7 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/lsxcfsa7t.html
Artikel Terkait
Wabah Ebola Kongo-Uganda Ditetapkan sebagai Darurat
BisnisOrganisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan status darurat global pada Minggu (17/5/2026) setelah lonjakan kasus akibat strain virus langka, yaitu virus Bundibugyo. Virus mematikan ini telah merenggut sedikitnya 88 nyawa dan menyebabkan lebih dari 300 kasus suspek di wilayah Pasalnya, wabah kali ini bukan disebabkan oleh strain biasa....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaGanjil Genap Jakarta Ditiadakan 15 Mei 2026
BisnisPemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sistem Ganjil Genap Jakarta hari ini terkait Hari Libur dan Cuti Bersama. Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaPemuda Tewas di Biliar Jakbar Saat Lindungi Pacar
BisnisPolisi masih mendalami insiden tewasnya Dico di Weston Billiard, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Minggu (10/5/2026) dini hari. Peristiwa itu diduga berawal saat korban berusaha melindungi kekasihnya yang terlibat cekcok dengan pengunjung lain....
【Bisnis】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Google Bocorkan Fitur Tersembunyi Fitbit Air
- LBH Minta Polda Metro Tinjau Ulang Tim Pemburu Begal
- BMKG: Sebagian Jakarta Hujan Ringan Selasa, 12 Mei 2026
- Model Dibegal di Tol Kebon Jeruk, Kritis
- Kunci Gitar Stevan Pasaribu: Lama Tak Bermalam Minggu
- Polisi Beberkan Alur Distribusi Ekspor Ilegal Motor Jaksel
Artikel Terbaru
Raim Laode: Bahagialah Kamu dengan Duniamu Chord
Polda Metro Dalami Prostitusi Anak, Minta Warga Lapor
Satpam Curigai Kantor Hayam Wuruk Markas Judol
Memilah Sampah Berat, Zulhas Sebut Bisa Jadi Listrik
Claudio Ranieri Buka Peluang Latih Timnas Italia
Begal Palmerah Lukai Korban, Pelaku Residivis Positif Narkoba
Tautan Sahabat
- IHSG Anjlok 1,43%, Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar
- IHSG Anjlok 2 Persen Lebih, Tinggalkan Level 6.600
- Defisit APBN 2026 Tembus Rp164,4 Triliun per April
- Strategi Jakarta Candle Naik Kelas Lewat Inkubasi BRI
- WIKA Tunjuk Prof Harris Arthur Hedar sebagai Komisaris Independen
- KAI Jual 504 Ribu Tiket Long Weekend, Yogyakarta Favorit
- IBC Mulai Produksi BESS Juli 2026 Dukung Target 100 GW
- Pertamina Operasikan Dua Kapal Gas Raksasa Jaga Pasokan LPG
- Rupiah Tembus Rp17.508, Pasar Mulai Khawatir
- Pemerintah Didorong Cari Solusi Regulasi Rokok