Lokasi: Otomotif >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Otomotif85135 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/llemsbrso.html
Artikel Terkait
PSM Bantu Persis Solo Bertahan, Incar Tiga Poin Lawan Madura United
OtomotifPSM Makassar bertekad memberikan "happy ending" bagi para suporter setia setelah performa inkonsisten sepanjang musim ini di Liga 1 Indonesia. Di sisi lain, Madura United wajib meraih kemenangan jika ingin bertahan di kasta tertinggi sepak bola Tanah Air....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaNikita Mirzani Gandeng Rieke Diah Laporkan Hakim ke KY
OtomotifMahkamah Agung secara resmi menolak upaya kasasi yang diajukan Nikita Mirzani dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga vonis terhadapnya kini berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara atas laporan pengusaha skincare, namun pada tingkat banding hukuman diperberat menjadi enam tahun penjara....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaTasya Farasya Cari Pasangan Tak Toxic Usai Cerai
OtomotifMajelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan membacakan putusan tersebut. Kegagalan dalam rumah tangga tidak membuat Tasya Farasya trauma....
【Otomotif】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kunci Gitar Gurun Hujan Juicy Luicy Viral TikTok
- Ayu Ting Ting Dicecar Ivan Gunawan Soal Gandengan Pria
- Eza Gionino Kekeh Tak Cerai, Kasihan Anak dari Meiza
- Jon Mathias Soroti Etika Krisna Murti sebagai Pengacara Ammar Zoni
- 3 Remaja Dibacok di Kotabaru Jogja, 3 Pelaku Ditangkap
- D'MASIV Resmi Indie, Tinggalkan Label Musik Demi Mimpi
Artikel Terbaru
Manchester United Bidik JJ Gabriel untuk Debut Termuda
Ibu Ratu Sofya Tangis Minta Anak Pulang Usai 2 Tahun Kabur
Jennifer Coppen Ungkap Alasan Nikah Juni, Singgung Karier Suami
Ry Hyori Rilis 'Pacar Pacaran', Kisah Hubungan Tanpa Kepastian
Prakiraan Cuaca Yogyakarta: Gunungkidul Berawan, Sleman Hujan Ringan
Baim Wong Kaget Filmnya Dikritik Pedas Warganet
Tautan Sahabat
- Listrik Padam Massal di Sumatera, Ini Daftar Wilayah Terdampak
- Polisi Tangkap Pria di Kebumen Aniaya Istri dan Mertua Hingga Tewas
- Daun Jambu Mete Disulap Jadi Kain Jutaan Rupiah, Diburu Turis
- 4 Pelaku Ditangkap, 2 Buron dalam Pengeroyokan Buruh Sukabumi
- Kasat Resnarkoba Polres Kukar Tersangka Peredaran Etomidate
- Jateng-Jatim Waspada Hujan Sangat Lebat Kamis 21 Mei 2026
- Warung Bakso Klaten Tarik Biaya AC Rp3.000 per Orang
- Prakiraan Cuaca Yogyakarta: Gunungkidul Berawan, Sleman Hujan Ringan
- Gempa 4,6 Guncang Sukabumi, Terasa Hingga Bandung Bogor
- Keluarga Sebut Badut Pembunuh Mertua Eksploitasi Anak