Lokasi: Pendidikan >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Pendidikan29799 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/lcryrfti6.html
Artikel Terkait
Persis Solo Selamat dari Degradasi Berkat Regulasi Liga 1
PendidikanPersis Solo masih berpeluang lolos dari degradasi Liga 1 meski saat ini berada di peringkat ke-16 dengan 28 poin dari 32 pertandingan. Regulasi dari Liga 1 memberikan angin segar bagi tim berjuluk Laskar Sambernyawa tersebut....
Baca Selengkapnya11 Terdakwa Pemerasan Kemnaker Dituntut 3-7 Tahun
PendidikanJaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan secara maraton terhadap para terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi instansional di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026) malam. Jaksa meyakini seluruh terdakwa terbukti bersalah melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi secara bersama-sama....
Baca SelengkapnyaLima Kapolda Baru Dilantik, Panca Putra Promosi Kalemdiklat
PendidikanKomjen R. Z....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Polisi Tokyo Tangkap Eks Bos MTU Jepang Kasus Rp170 Miliar
- Anggaran Alutsista 2027 Naik, Subsidi BBM Aman
- Lelang Harley Davidson Rajo Emirsyah Capai Rp87 Juta
- Nilai Matematika TKA SMA 36,10, Pembelajaran Perlu Dibbenahi
- Kunci Gitar Hatchu Salma Salsabil: Terbangun Siapkan Kopi
- Generasi Muda Jadi Garda Terdepan Geothermal Indonesia
Artikel Terbaru
Ekonomi Rusia Melambat, UE Sanksi Penculikan Anak Ukraina
3 Oknum TNI Bebas dari Pasal Pembunuhan Berencana
Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus K3
Profil Marsekal Budhi Achmadi, Pesan untuk Keluarga di Pernikahan Perak
Raim Laode Rilis Kunci Gitar Babak Terakhir
KPK Periksa 8 Saksi Pemerasan Bupati Tulungagung
Tautan Sahabat
- Unair Buka Jalur Mandiri UTBK Plus 2026, Cek Syarat
- Kunci Jawaban PJOK Kelas 4 Halaman 69-70 Kurikulum Merdeka
- Pendaftaran Jalur UM UNDIP Dibuka Hingga 11 Juni 2026
- 60 Soal Bahasa Inggris Kelas 4 Semester 2 dan Kunci Jawaban
- Verifikasi Rapor SPMB Jatim 2026 Dibuka Hari Ini
- Kemenag Buka Beasiswa Doktor Kajian Keagamaan 2026
- Gerakan Seniman Masuk Sekolah 2026 Resmi Dibuka
- Guru di 3T NTB Kawal SPMB 2026 Bebas Pungli
- Pendaftaran SPMB SD SMP Bekasi 2026, Siapkan Dokumen Ini
- SPMB Maung Jabar 2026: Syarat Umum dan Khusus Pendaftaran