Lokasi: Pendidikan >>
Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 hingga 27 Mei
Pendidikan614 Dilihat
RingkasanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Chris-Kuntadi-Kemenaker.jpg)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan pendaftaran serta tingginya minat masyarakat. “Perpanjangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para calon pendaftar yang masih melengkapi persyaratan maupun yang belum sempat melakukan registrasi,” ujar Cris Kuntadi dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026). Sebagai perguruan tinggi vokasi di bawah naungan Kemnaker, Polteknaker berkomitmen mencetak sumber daya manusia yang siap kerja melalui pendidikan berbasis kebutuhan industri.
Cris Kuntadi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran ini serta memastikan seluruh dokumen persyaratan diunggah sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, jadwal seleksi, dan persyaratan dapat diakses melalui laman resmi Polteknaker.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/l3oj8rgw5.html
Artikel Terkait
Siswi Protes LCC Josepha Alexandra Diundang MPR dan Ditawari Beasiswa
PendidikanMuhammad Rifqinizamy, anggota DPR-MPR dan alumni SMA Negeri 1 Pontianak, mengundang Josepha, seorang siswi kelas 11 yang juga alumni SMPN 10 Pontianak, untuk berkunjung ke Jakarta dengan fasilitas dari MPR. Undangan ini terungkap melalui unggahan video di akun Instagram Rifqinizamy, di mana ia menanyakan rencana perjalanan Josepha....
Baca SelengkapnyaHarga Solar Mahal, Pemilik Fortuner Beralih ke Zenix Hybrid
PendidikanHarga Dexlite saat ini mencapai Rp 26. 000 per liter dan Pertamina Dex sebesar Rp 27....
Baca SelengkapnyaToyota Respons Positif Insentif EV, Minta Jangan Fokus Satu Teknologi
PendidikanErnando menilai insentif kendaraan listrik merupakan langkah positif dari pemerintah untuk mendorong perkembangan pasar otomotif di Indonesia. Hal ini disampaikannya saat dihubungi Tribunnews....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Prabowo Serahkan 6 Rafale dan Radar GCI ke TNI AU
- Harga Solar Mahal, Pemilik Fortuner Beralih ke Zenix Hybrid
- BYD Atto 1 STD Rp199 Juta, Target Pengguna EV Pemula
- Wuling Eksion Mulai Diniagakan di India dengan Nama Starlight 560
- PDIP Minta Gibran Berkantor di IKN Agar Tak Mangkrak
- DSS Motor Bertransformasi Jadi Mobix Perkuat Ekosistem Bekas
Artikel Terbaru
PSG Rayakan Gelar Ligue 1 Sebelum Kickoff
Wuling Serah Terima 25 Unit SUV Eksion Pertama, SPK Tembus 1.000
DSS Motor Bertransformasi Jadi Mobix Perkuat Ekosistem Mobil Bekas
Toyota Setop Produksi Veloz Bensin Sejak Februari 2026
6 Cara Sederhana Jaga Metabolisme Optimal Turunkan Berat Badan
Toyota Pertimbangkan Jual Mobil PHEV Murah
Tautan Sahabat
- Noel Ebenezer Nilai Tuntutan 5 Tahun Penjara Dipaksakan
- KPK Panggil Muhadjir Effendy, Pemeriksaan Ditunda
- Polisi Militer Periksa 21 Saksi Kasus Penembakan Pratu
- Prakiraan Cuaca BMKG: Mimika dan Paniai Hujan Ringan
- Daftar Barang Mewah Sandra Dewi Dilelang Kejagung
- Revisi UU Pemilu 2029 Tak Bisa Ditunda Lagi
- Jurnalis Republika Kirim Video SOS Sebelum Ditangkap Israel
- Novel Baswedan: Sebut Serangan Andrie Yunus Kenakalan, Apa-apaan?
- Sjafrie Sebut Syarat Indonesia Masuk Forum Board of Peace AS
- Kemendikdasmen: SE 7/2026 Tidak Pecat Guru Non-ASN