Lokasi: Hikmah >>

Jalur Mandiri Undana 2026 Dibuka, Ini Syaratnya

Hikmah6475 Dilihat

RingkasanUniversitas Nusa Cendana (Undana) membuka pendaftaran Jalur Mandiri 2026 bagi lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau sederajat dan kelas Paket C tahun 2026, 2025, dan 2024 dengan usia maksimal 25 tahun. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi Undana....

Jalur Mandiri Undana 2026 Dibuka,<strong></strong> Ini Syaratnya

Universitas Nusa Cendana (Undana) membuka pendaftaran Jalur Mandiri 2026 bagi lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau sederajat dan kelas Paket C tahun 2026, 2025, dan 2024 dengan usia maksimal 25 tahun. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi Undana. Setiap pendaftar dapat memilih paling banyak empat program studi.

Syarat usia maksimal 25 tahun menjadi batasan utama bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar. Lulusan dari tahun 2026, 2025, dan 2024 diperbolehkan mengikuti seleksi ini. Pendaftaran dilakukan secara daring untuk memudahkan akses bagi calon mahasiswa dari berbagai daerah.

Informasi lebih lanjut mengenai Jalur Mandiri Undana 2026 dapat diakses melalui portal resmi universitas. Calon pendaftar disarankan untuk memeriksa persyaratan dan jadwal secara berkala agar tidak melewatkan tenggat waktu pendaftaran.

Tags:

Artikel Terkait

  • Arjuna Sapi Kurban Prabowo Mandi Air Hangat Garam

    Hikmah

    Ni Ketut Suartini (48) tak bisa menyembunyikan rasa gembiranya karena sapi yang dirawat sehari-hari dilirik oleh orang nomor satu di Indonesia. Peternakan miliknya di Banjar Sumbersari, Desa/Kecamatan Melaya, menjadi sorotan setelah sapi binaannya dibeli oleh Presiden....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • Heri Black Bungkam Usai Diperiksa KPK, Bantah Urus Perkara

    Hikmah

    Heri Susanto, bos PT Putra Srikaton Logistics (PSL), diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Pengusaha yang dijuluki "Crazy Rich Semarang" ini enggan memberikan penjelasan rinci saat keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 3 Februari 2025....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • 14 Jam Mewah Palsu Terpidana Asabri Dimusnahkan

    Hikmah

    Kejaksaan Agung memusnahkan 14 jam tangan mewah palsu milik terpidana korupsi, termasuk tiruan Patek Philippe, setelah melalui pemeriksaan fisik ketat oleh tim ahli. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan pemusnahan itu dilakukan karena barang sita eksekusi dinyatakan tidak identik atau palsu....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya