Lokasi: Hikmah >>

Beasiswa Double Degree Kemenag 2026 Masih Dibuka

Hikmah987 Dilihat

RingkasanKementerian Agama (Kemenag) melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) memperluas program Master Double Degree dengan SOAS University of London pada tahun 2025, setelah sebelumnya menjalin kerja sama internasional dalam kerangka Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) 2026. Kepala Puspenma Kemenag, Ruchman Basori, mengungkapkan perluasan ini melibatkan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan UIN Alauddin Makassar bersama SOAS University of London....

Beasiswa Double Degree Kemenag 2026 Masih Dibuka

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) memperluas program Master Double Degree dengan SOAS University of London pada tahun 2025, setelah sebelumnya menjalin kerja sama internasional dalam kerangka Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) 2026.

Kepala Puspenma Kemenag, Ruchman Basori, mengungkapkan perluasan ini melibatkan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan UIN Alauddin Makassar bersama SOAS University of London. "Ini mencerminkan komitmen strategis terhadap kolaborasi internasional, keunggulan akademik, dan pengembangan kepemimpinan di sektor pendidikan tinggi keagamaan Indonesia serta mendukung pengembangan cendekiawan dan profesional yang terhubung secara global," jelasnya dalam keterangan resmi.

Ketua Tim Beasiswa Pendidikan Tinggi Keagamaan PUSPENMA, Siti Maria Ulfa, menambahkan program ini dirancang untuk mencetak sumber daya manusia unggul dengan pengalaman akademik internasional. Calon pendaftar wajib memenuhi persyaratan, termasuk memiliki sertifikat resmi dari ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org). Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kemenag dibuka mulai 1 April 2026 hingga 31 Mei 2026, dengan informasi lengkap tersedia di website resmi.

Tags:

Artikel Terkait

  • Komisi III DPR Nilai Laporan Erin Tak Tepat

    Hikmah

    Erin melaporkan balik Herawati dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan pencemaran nama baik setelah foto area rumah pribadi, termasuk garasi hingga kendaraan, disebar ke media sosial tanpa izin. Langkah hukum Erin itu mendapat sorotan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menilai penggunaan UU PDP dalam kasus tersebut tidak tepat karena objek yang dipersoalkan tidak masuk kategori data pribadi....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • MUI Minta Doakan Jemaah Haji saat Idul Adha 27 Mei

    Hikmah

    Pemerintah melalui Sidang Isbat resmi menetapkan 1 Zulhijjah 1447 H jatuh pada Senin (18/5/2026), sehingga Idul Adha akan dirayakan secara serentak oleh umat Islam Indonesia dan dunia. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri, Amirsyah Tambunan, menyampaikan penetapan itu dalam konferensi pers usai Sidang Isbat di Kementerian Agama Republik Indonesia, Jakarta, Minggu (17/5/2026)....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • Pengamat Sebut MBG Beban Fiskal, Ambar: Pemikiran Keblinger

    Hikmah

    Ambar Chrisdiana, Wakil Bendahara Umum, mengecam keras pernyataan pengamat yang menyebut program Pemberdayaan UMKM Daerah membebani keuangan negara. "Pengamat seperti itu keblinger dan sangat naif," tegas Ambar dalam pernyataannya, Rabu....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya