Lokasi: Kuliner >>

UIN Walisongo Buka Beasiswa S2-S3 Gratis Hafiz

Kuliner55 Dilihat

RingkasanUniversitas meluncurkan program beasiswa khusus bagi para penghafal Al-Qur’an (Hafiz/Hafizah) dan keluarga besar alumni sebagai langkah strategis memperluas akses pendidikan tinggi. Beasiswa ini berlaku untuk jenjang Magister (S2) dan Doktor (S3) dengan tujuan memberikan apresiasi serta memfasilitasi kelanjutan studi tanpa terkendala biaya....

UIN Walisongo Buka Beasiswa S2-S3 Gratis Hafiz

Universitas meluncurkan program beasiswa khusus bagi para penghafal Al-Qur’an (Hafiz/Hafizah) dan keluarga besar alumni sebagai langkah strategis memperluas akses pendidikan tinggi. Beasiswa ini berlaku untuk jenjang Magister (S2) dan Doktor (S3) dengan tujuan memberikan apresiasi serta memfasilitasi kelanjutan studi tanpa terkendala biaya.

Program tersebut memberikan potongan biaya kuliah sebesar 50 persen bagi penerima selama masa studi normal. Kebijakan ini dirancang untuk membantu para alumni meningkatkan kapasitas akademik dan profesional secara lebih terjangkau, sekaligus menjadi bentuk perhatian kampus terhadap pengembangan karier dan pendidikan lanjutan.

Bagi calon mahasiswa yang ingin memanfaatkan peluang ini, proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi universitas. Dengan adanya fasilitas kuliah gratis ini, diharapkan semakin banyak Hafiz dan Hafizah yang dapat melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terkendala biaya.

Tags:

Artikel Terkait

  • WhatsApp Rilis Incognito Chat dengan Meta AI

    Kuliner

    Meta resmi meluncurkan fitur percakapan pribadi berbasis AI yang memungkinkan pengguna membahas topik sensitif tanpa khawatir data bocor. Seluruh proses kecerdasan buatan dilakukan melalui Trusted Execution Environment, yaitu lingkungan pemrosesan aman yang memastikan pesan tidak dapat diakses oleh Meta sendiri....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya
  • Kebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai

    Kuliner

    Michael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya
  • Wapres Gibran Tinjau Proyek MRT Fase 2A HI-Monas

    Kuliner

    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau langsung progres pembangunan MRT Jakarta Fase 2A lintas Utara-Selatan dengan mengenakan kemeja safari putih dan APD lengkap. "Pagi hari ini saya didampingi Pak Menteri, Pak Gubernur, Pak Dirut untuk meninjau progres pembangunan MRT fase 2A, line Utara-Selatan....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya