Lokasi: Berita >>
Cara Daftar Aplikasi SPMB Sumut Berkah 2026
Berita97 Dilihat
RingkasanPendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-SUMUT-2026-45W4EREWRWE.jpg)
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut. Melalui aplikasi ini, pengguna bisa memilih berbagai jalur masuk sesuai jenjang SMA/SMK dan melihat persyaratan yang dibutuhkan.
Mengutip laman resmi Disdik Sumut, berikut tutorial melakukan pendaftaran melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah. Pertama, unduh dan buka aplikasi SPMB Sumut Berkah di ponsel, lalu pilih menu "Daftar" untuk membuat akun dengan mengisi data diri seperti nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga. Setelah akun terverifikasi, calon siswa dapat login dan memilih jalur pendaftaran yang tersedia, seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, atau prestasi.
Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti scan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus. Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, kemudian klik "Kirim" untuk menyelesaikan pendaftaran. Sistem akan memberikan nomor pendaftaran sebagai bukti registrasi, dan pengumuman hasil seleksi dapat dipantau melalui aplikasi yang sama sesuai jadwal yang ditetapkan Disdik Sumut.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/kb92hm3nb.html
Artikel Terkait
Penasihat Iran Kirim Peringatan ke Trump Sebelum Lawatan ke China
BeritaTeheran menegaskan Washington tidak boleh menganggap gencatan senjata Iran-AS sebagai kemenangan diplomatik maupun militer. Peringatan itu disampaikan Ali Akbar Velayati, penasihat Pemimpin Tertinggi Iran, dalam pernyataannya yang dikutip kantor berita semi-resmi Tasnim....
【Berita】
Baca SelengkapnyaMendag: Mayoritas UMKM Tak Tahu Cari Pembeli Luar Negeri
BeritaBudi mengungkapkan ironi bahwa sebagian besar pegiat UMKM tidak mengetahui cara memasarkan produk ke luar negeri. Budi menemukan fenomena tersebut saat menemui ratusan pegiat UMKM dalam acara Ngobrol Produk Indonesia (Ngopi) UMKM pada Rabu (13/5/2026) di Jakarta....
【Berita】
Baca SelengkapnyaIHSG Anjlok 2 Persen Lebih, Tinggalkan Level 6.600
BeritaIndeks Harga Saham Gabungan (IHSG), hingga pukul 09. 02 WIB, ambrol 2,41 persen atau 162,25 poin ke posisi 6....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- RRQ Hoshi Kalah 0-2 dari Geek Fam, Gagal ke Playoff
- ASDP Rayakan HUT Ke-53, Kinerja Tumbuh Berkelanjutan
- Pertamina Tambah 5,8 Juta Tabung LPG 3 Kg saat Libur Panjang
- Sampoerna Pimpin Pasar Tembakau di Tengah Tantangan 2025
- 55 Pemain Awal Timnas Argentina Piala Dunia 2026: Messi Pimpin, Dybala Absen
- DPR Soroti Kenaikan Komisi Marketplace Bebani UMKM
Artikel Terbaru
Chord Laut Kidul Denny Caknan Viral TikTok Mudun Srengenge
Kementerian ESDM Tanggapi WN Tiongkok di Tambang Emas Ilegal Sangihe
Harga Emas Antam Stagnan di Rp2.769.000 per Gram
Promo Indomaret, Alfamart, Superindo: Minyak Sania 1L Rp21.600
Kroasia Umumkan 26 Pemain Piala Dunia 2026, Modric Kapten
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.622,5 Triliun
Tautan Sahabat
- Serka M Nasir Dituntut 12 Tahun atas Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus K3
- Menkes Budi Dilaporkan ke Polda Metro soal Gelar Palsu
- 6 Kesalahan Berkurban yang Wajib Dihindari
- SMAN 1 Pontianak Minta Maaf, Tolak Final LCC MPR
- TAUD Laporkan Majelis Hakim Kasus Andrie Yunus
- Terdakwa Satelit Kemhan Bebas, Dilarang ke Luar Negeri
- Hukum Kurban untuk Orang Meninggal, Apakah Sah?
- Menkum: Pendidikan Hak Warga Binaan, Sambo Raih S2
- DPR Dinilai Omon-Omon, Eks KPU Kecewa RUU Pemilu