Lokasi: Gaya Hidup >>
Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 hingga 27 Mei
Gaya Hidup854 Dilihat
RingkasanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Chris-Kuntadi-Kemenaker.jpg)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan pendaftaran serta tingginya minat masyarakat. “Perpanjangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para calon pendaftar yang masih melengkapi persyaratan maupun yang belum sempat melakukan registrasi,” ujar Cris Kuntadi dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026). Sebagai perguruan tinggi vokasi di bawah naungan Kemnaker, Polteknaker berkomitmen mencetak sumber daya manusia yang siap kerja melalui pendidikan berbasis kebutuhan industri.
Cris Kuntadi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran ini serta memastikan seluruh dokumen persyaratan diunggah sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, jadwal seleksi, dan persyaratan dapat diakses melalui laman resmi Polteknaker.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/k5chntth8.html
Artikel Terkait
Rekor Ronaldo Lawan Al Hilal Gagal Amankan Trofi Top Skor
Gaya HidupCristiano Ronaldo diharapkan menjadi jawaban kebutuhan Al Nassr untuk mencetak gol demi meraih kemenangan, namun rekor sang megabintang melawan Al Hilal kurang mentereng. Dalam sembilan pertemuan di berbagai ajang, pemain berusia 41 tahun itu hanya berhasil menggelontorkan empat gol....
Baca SelengkapnyaOditur Bacakan Tuntutan 3 Oknum TNI Pembunuh Kacab Bank
Gaya HidupOditur militer akan membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa dalam waktu dekat. Rencana itu telah dikonfirmasi oleh Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk (K) Dr Endah Wulandari....
Baca SelengkapnyaAyah di Tambun Cabuli Anak, Modus Edukasi Seksual
Gaya HidupSeorang pria berinisial JN (54) diamankan jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi karena diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Pelecehan seksual itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Tambun Selatan....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kunci Gitar Stevan Pasaribu: Lama Tak Bermalam Minggu
- Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KRL di Lenteng Agung
- KA Jaka Tingkir dan Serayu Anjlok di Pasar Senen
- Terra Drone Bantah Abaikan Keselamatan Kerja Karyawan
- Calvin Dores Jual Mata demi Masa Depan Anak
- Satgas Pemburu Begal Tangkap 173 Tersangka, 8 Senpi Disita
Artikel Terbaru
Chord Laut Kidul Denny Caknan Viral TikTok Mudun Srengenge
TAUD Nilai Andrie Yunus Rentan Intimidasi di Sidang Militer
Polisi Bekuk Komplotan Curanmor Bersenpi di Tangerang
Toyota Avanza Terbakar di Tol Jagorawi Akibat Korsleting
Mahasiswi Unpad Ditodong Dilindas, Korban Selamat Teriak
Polisi Pastikan Model AWS Mengarang Kisah Dibegal
Tautan Sahabat
- Menhut Raja Juli Soroti Multilateralisme Lawan Krisis Iklim
- HNSI Harap Fasilitas Nelayan Tepat Sasaran
- Menlu RI Ucap Terima Kasih ke Turki, 9 WNI Dibebaskan Israel
- Prabowo Diminta Hidayat Lobi Trump Bebaskan 5 WNI
- Ramalan Weton Sabtu Kliwon 23 Mei 2026: Rezeki & Jodoh
- BNN Tangkap Prajurit TNI, Ungkap 29 Kg Sabu Aceh-Bogor
- Gelombang Demo Agustus: Jejak Delegitimasi Media dan NGO
- Oditur Hadirkan Dua Dokter Spesialis Kasus Andrie Yunus
- MA Tolak Kasasi Razman, Vonis 1,5 Tahun Pencemaran Hotman
- Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Terima SGD 213 Ribu