Lokasi: Kuliner >>
SPMB Bandung 2026: Jadwal, Syarat, dan Ketentuan Lengkap
Kuliner7822 Dilihat
RingkasanPendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmi SPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-KOTA-BANDUNG-34534534.jpg)
Pendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmiSPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan.
Orang tua dan calon peserta didik diimbau memperhatikan tahapan pendataan, pendaftaran, seleksi, hingga daftar ulang agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditentukan. Mengutip laman resmi SPMB Kota Bandung 2026, berikut informasi selengkapnya mengenai alur dan jadwal penerimaan.
Setiap jalur penerimaan memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel demi pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/johs10fw2.html
Artikel Terkait
Prabowo Serahkan 6 Rafale dan Radar GCI ke TNI AU
KulinerPresiden secara resmi menyerahkan dua unit pesawat tempur Rafale, satu unit pesawat angkut berat A400M MRTT, dan satu unit Radar GCI GM403 kepada TNI Angkatan Udara dalam sebuah acara khidmat di Apron Pandawa, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Senin (18/5/2026). Pelepasan tirai logo Skadron Udara 12 menjadi momen penting yang menandai resmi beroperasinya unit pesawat tempur tersebut....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaSerka M Nasir Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat
KulinerOditur Militer menuntut Serka M Nasir dengan hukuman penjara terkait kasus pembunuhan dan penyembunyian mayat di Papua. Dalam sidang, oditur menyatakan dakwaan pembunuhan berencana tidak terbukti, sehingga Serka Nasir hanya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaSerka Frengky Dituntut 4 Tahun, Surat Kopassus Diserahkan
KulinerOditur Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung tidak menuntut pidana tambahan pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat terhadap Serka Frengky dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026). Tuntutan pemecatan tersebut hanya diajukan kepada dua terdakwa lainnya yaitu Serka M Nasir dan Kopda Feri Herianto....
【Kuliner】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Prabowo Tinjau Kopdes Merah Putih, Bantah Saingi Alfamart
- Pimpinan Komisi III Minta Komunitas Motor Tak Sekadar Touring
- Peringatan Cuaca 6 Ibu Kota Jawa, Hujan Ringan di Semarang
- Niat Puasa 10 Hari Sebelum Idul Adha Lengkap
- Ammar Zoni Curhat Tak Sanggup Dipindah ke Nusakambangan
- 9 Universitas Swasta Terbaik Yogyakarta Versi EduRank 2026
Artikel Terbaru
WHO Tetapkan Darurat Ebola Global, Bandara Indonesia Siaga
AKP Deky Diduga Minta Rp65 Juta ke Bandar Narkoba
Kemenkeu Bantah Video Viral Menkeu Tawarkan Bantuan Modal
Kasasi Ditolak, Dosen UNDIP Taufik Eko Dipenjara 4 Tahun
Anggota DPR Bantah Garudayaksa FC Promosi karena Prabowo
Menteri P2MI Canangkan Gerakan Nasional Migran Aman
Tautan Sahabat
- Senggolan Saat Joget Picu Oknum TNI Tembak Rekan di Kafe
- Festival Balon Udara Solo Gagal Terbang Akibat Angin Kencang
- Arjuna Sapi Kurban Prabowo Mandi Air Hangat Garam
- DPR Dorong Perizinan Sederhana Percepat Realisasi Investasi
- Pengembangan Pelabuhan Dorong Logistik dan Konektivitas Daerah
- Polisi Ungkap Cekcok di Kamar Sebelum Pembunuhan di Kebumen
- Prakiraan BMKG: Hujan Guyur 10 Distrik di Sorong Hari Ini
- Awal Mula Kasus Pencabulan Santri Ponorogo Terbongkar
- Oknum Pengasuh Ponpes Ponorogo Cabuli 11 Santri, Viral
- Prakiraan Cuaca Ternate Jumat: Hujan Ringan Dominan