Lokasi: Travel >>
Unair Buka Jalur Mandiri UTBK Plus 2026, Cek Syarat
Travel2 Dilihat
RingkasanJalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru yang menggunakan nilai UTBK-SNBT 2026 dan hasil tes mata pelajaran sesuai program studi pilihan. Tes mata pelajaran dilaksanakan melalui Computer Based Test (CBT) di kampus Universitas Airlangga Surabaya....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-airlangga-unair.jpg)
Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru yang menggunakan nilai UTBK-SNBT 2026 dan hasil tes mata pelajaran sesuai program studi pilihan. Tes mata pelajaran dilaksanakan melalui Computer Based Test (CBT) di kampus Universitas Airlangga Surabaya. Pendaftar jalur mandiri ini wajib memiliki nilai UTBK-SNBT 2026.
Pendaftaran Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 dibuka mulai 11 Mei hingga 8 Juni 2026. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman pendaftaran.unair.ac.id. Sebelum mengisi formulir pendaftaran online, calon pendaftar diwajibkan memiliki akun pendaftaran yang akan digunakan sebagai login ke dalam Sistem Pendaftaran Online Universitas Airlangga.
Simak persyaratan, tata cara pendaftaran, dan jadwal seleksi Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 selengkapnya di bawah ini. Informasi lebih detail mengenai prosedur dan ketentuan dapat diakses melalui portal resmi universitas.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/irpiudd12.html
Artikel Terkait
PSIM Yogyakarta Bungkam Madura United 2-1, Persis Solo Senang
TravelPSIM Yogyakarta sukses meraih kemenangan penting atas Madura United dalam laga pekan ke-33 yang berlangsung di Stadion Mandala Krida. Laskar Mataram tampil menggebrak sejak peluit kick-off dibunyikan dengan langsung mengambil inisiatif serangan dan mengurung pertahanan Laskar Sapee Kerrab....
【Travel】
Baca SelengkapnyaWallpaper 3D iOS 26: Begini Cara Pakainya
TravelApple menghadirkan fitur wallpaper spatial 3D bernama "Spatial Scenes" pada iOS 26 yang membuat tampilan layar terasa lebih hidup. 9to5Mac melaporkan pada 8 Mei 2026 bahwa fitur baru ini sudah tersedia sejak versi awal sistem operasi tersebut....
【Travel】
Baca SelengkapnyaWhatsApp Plus Kini Tersedia di iPhone, Mulai Rp14 Ribuan
TravelWhatsApp menghadirkan layanan premium berbayar bernama WhatsApp Plus yang menawarkan fitur eksklusif untuk mempercantik tampilan aplikasi dan mempermudah pengelolaan chat, sebagaimana dilaporkan oleh WABetaInfo pada publikasi 9 Mei 2026. Pengguna yang mendapatkan akses dapat melihat opsi berlangganan langsung melalui menu pengaturan aplikasi, sementara pengguna yang tidak berlangganan tetap bisa menggunakan seluruh fitur utama....
【Travel】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- AS Percepat Persiapan Jaringan 6G untuk Masa Depan
- Googlebook Laptop AI Gabungan Android ChromeOS Diumumkan
- iOS 27 Hadirkan Fitur AI Canggih untuk Kamera
- Menkomdigi Wajibkan Nomor Telepon untuk Registrasi Medsos
- Saudi Perketat Pengawasan Haji 2026, Jemaah Ilegal Kena Denda Rp426 Juta
- Apple Hadirkan Iklan di Apple Maps, Privasi Tetap Terjaga
Artikel Terbaru
Terjemahan Lirik Woman John Lennon: Ungkapan Emosi Campur Aduk
iPhone 17 Pro Diklaim Punya Charging Tercepat Tahun Ini
Kode Redeem FC Mobile 19 Mei 2026, Klaim Sekarang
Prime Video Luncurkan Fitur Clips Saingi Netflix dan Disney+
Insiden Le Mans: Tendangan Pecco Bagnaia Kontroversial
Prime Video Luncurkan Fitur Clips Saingi Netflix dan Disney+
Tautan Sahabat
- KSP Awasi Program MBG Cegah Jual Beli Titik SPPG
- Oegroseno: Tim Hukum Jokowi Harus Baca UU
- Nadiem Jalani Operasi ke-5, Istri Mohon Doa
- Polemik Cerdas Cermat, Ketua Komisi II Minta Juri Dicopot
- Bareskrim Periksa 40 WNA Pelaku Judol Hayam Wuruk
- KBPP Polri Audiensi dengan Kapolri Bahas Munas VI 2026
- Sidang Isbat Idul Adha 2026 Dipantau dari 88 Lokasi
- Menhan Ungkap AS Minta Izin Terbang di Wilayah Udara Indonesia
- Menteri P2MI Canangkan Gerakan Nasional Migran Aman
- Hukum Kurban untuk Orang Meninggal, Apakah Sah?