Lokasi: Olahraga >>
Pendaftaran TKAD SPMB Jogja 2026 Berakhir Besok
Olahraga314 Dilihat
RingkasanCalon siswa dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) sebagai syarat pendaftaran SPMB Jogja. Setelah mendaftar, siswa lulusan luar DIY akan mengikuti tes tersebut berdasarkan informasi resmi dari laman pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/TKAD-DIY-2026-34523434.jpg)
Calon siswa dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) sebagai syarat pendaftaran SPMB Jogja. Setelah mendaftar, siswa lulusan luar DIY akan mengikuti tes tersebut berdasarkan informasi resmi dari laman pendaftaran. TKAD menjadi instrumen seleksi utama bagi peserta dari luar wilayah untuk mengukur kemampuan akademik sebelum diterima di sekolah tujuan.
Prosedur pendaftaran TKAD mengharuskan calon peserta untuk melengkapi data diri dan memilih sekolah tujuan di DIY. SPMB Jogja menetapkan jadwal tes secara terpusat yang diumumkan melalui laman resmi penerimaan. Peserta dari luar DIY harus memastikan ketersediaan kuota dan memenuhi persyaratan administratif yang telah ditentukan oleh panitia.
Informasi lengkap mengenai jadwal, biaya, dan tata cara pendaftaran TKAD dapat diakses melalui portal resmi SPMB Jogja. Panitia mengimbau calon siswa untuk memantau pengumuman terbaru agar tidak melewatkan batas waktu pendaftaran. TKAD menjadi langkah krusial bagi siswa luar DIY untuk bersaing mendapatkan tempat di sekolah favorit di Yogyakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/ilcmk0bcl.html
Artikel Terkait
Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus K3
OlahragaJaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar subsider 2 tahun kurungan dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Jaksa menyatakan hal meringankan bagi terdakwa adalah pengakuan perbuatan dan statusnya yang belum pernah dihukum sebelumnya....
【Olahraga】
Baca SelengkapnyaRupiah Tembus Rp17.500 meski Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen
OlahragaNilai tukar rupiah terus melemah dan telah menyentuh level Rp 17. 500 per dolar AS, dengan potensi mencapai Rp 17....
【Olahraga】
Baca SelengkapnyaBRI Consumer Expo 2026 Tawarkan Promo KPR, KKB, Cashback
OlahragaBRI kembali menggelar BRI Consumer Expo 2026 pada 22 hingga 24 Mei 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Hall A dan B, sebagai solusi keuangan terpadu dalam satu lokasi. Ajang ini dirancang sebagai one-stop financial solution yang menghubungkan kebutuhan masyarakat dengan berbagai layanan finansial, gaya hidup, dan investasi secara praktis dan terintegrasi....
【Olahraga】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kemenkes Temukan Hipertensi Meningkat pada Anak SMA
- Telkom Catat TSR 35,7 Persen di 2025
- Nasrafa Kain Lukis Tembus Pasar Dunia dari Brosur
- Kunjungan Wisatawan Indonesia ke Korea Terus Meningkat
- Kapolri Buka Suara Jabatan Kapolda Metro Jaya Bintang Tiga
- Kaesang dan Akbar Himawan Dukung Reynaldo Bryan Maju Ketum HIPMI
Artikel Terbaru
6 Jet Tempur Rafale dan Radar Thales Perkuat TNI
Aktivitas Ekonomi Warga Lesu Imbas Industri Nikel Melambat
Purbaya Lantik 8 Pejabat Baru, Ingatkan Tanggung Jawab
BYD Tanggapi Potensi Kenaikan Harga Imbas Rupiah Turun
PMKNU Hadirkan Tokoh Nasional Perkuat Kaderisasi Pemimpin
WIKA Tunjuk Prof Harris Arthur Hedar sebagai Komisaris Independen
Tautan Sahabat
- Din Desak Netanyahu Bebaskan WNI Lewat Forum BoP
- Serka Frengky Dituntut 4 Tahun, Surat Kopassus Diserahkan
- FPN Desak Prabowo Bebaskan Jurnalis Ditangkap Israel
- Menaker Yassierli: Kesejahteraan Pekerja dan Kinerja Industri Sejalan
- Insentif Guru Non-ASN Naik Jadi 365 Ribu Orang
- Irjen Kalingga Rendra Raharja Resmi Jabat Kapolda NTB
- SMAN 1 Pontianak Minta Maaf, Tolak Final LCC MPR
- Peringatan Cuaca 6 Ibu Kota Jawa, Hujan Ringan di Semarang
- Nilai Matematika TKA SMA 36,10, Pembelajaran Perlu Dibbenahi
- Larangan Potong Kuku dan Rambut Jelang Kurban