Lokasi: Kuliner >>

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur

Kuliner2 Dilihat

RingkasanPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka,<strong></strong> Tersedia 3 Jalur

Pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS.

Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK.

Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS disediakan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tags:

Artikel Terkait

  • Menlu RI Serukan Reformasi Sistem Global di Forum BRICS

    Kuliner

    Indonesia menyampaikan apresiasi kepada India atas penyelenggaraan forum BRICS di Bharat Mandapam, New Delhi pada 14-15 Mei 2026. Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa dunia saat ini berada di garis kritis yang membutuhkan reformasi sistem global....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya
  • KPK Geledah Rumah Pengusaha Citra Margaretha Terkait Sugiri

    Kuliner

    KPK menggeledah rumah Citra Margaretha, seorang pengusaha asal Pacitan, pada Senin (18/5/2026) selama lebih dari 2,5 jam terkait pengembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan rentetan kasus korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko. Penyidik KPK menyita satu unit telepon genggam milik Citra sebagai barang bukti dalam proses penyidikan tersebut....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya
  • 11 Terdakwa Pemerasan Kemnaker Dituntut 3-7 Tahun

    Kuliner

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan secara maraton terhadap para terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi instansional di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026) malam. Jaksa meyakini seluruh terdakwa terbukti bersalah melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi secara bersama-sama....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya