Lokasi: Pendidikan >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Pendidikan54 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/ijtd8mkl4.html
Artikel Terkait
Survei CNET: 13 Persen Konsumen Minat Ponsel Lipat
PendidikanSurvei terbaru yang dipublikasikan CNET pada 12 Mei 2026 menunjukkan hanya 13 persen pemilik smartphone yang tertarik mengganti perangkat mereka. Angka tersebut sedikit lebih tinggi untuk pengguna Apple iPhone....
Baca SelengkapnyaPemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi
PendidikanPelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....
Baca Selengkapnya4 Pelaku Ditangkap, 2 Buron dalam Pengeroyokan Buruh Sukabumi
PendidikanN. Rizky (30) tewas dianiaya enam orang di Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (2/5/2026)....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Gregoria Mariska Belum Pensiun Usai Jadi Penyelamat di Olimpiade
- Pertumbuhan Sekolah Tak Seimbang dengan Kualitas Berpikir
- Kecelakaan Bus Study Tour di Tol Cipali, Kernet Tewas
- Pengembangan Pelabuhan Dorong Logistik dan Konektivitas Daerah
- Mojtaba Khamenei Cedera di Awal Perang, Sempat Dirawat
- Anggota DPRD Jember Merokok Saat Rapat Disidang Gerindra
Artikel Terbaru
BMW dan Toyota Uji Masa Depan Hidrogen di Jerman-Jepang
Rico Waas Berobat ke Luar Negeri, Klaim Tak Pakai APBD
Prakiraan Cuaca Surabaya, Kediri, Madiun, Blitar 18 Mei 2026
Pendaftaran Calon Ketum PAN Dibuka Jelang Kongres Banten
AS Percepat Persiapan Jaringan 6G untuk Masa Depan
Prakiraan Cuaca Bangka Belitung 14 Mei: Hujan Petir
Tautan Sahabat
- Mahasiswa Internasional UNAND Melonjak, Capai 1.590 Orang
- SPMB Surabaya 2026 Jenjang TK Tanpa Tes Akademik
- Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 SD Halaman 167 Sifat Bunyi
- Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 191
- 40 Soal Pancasila Kelas 3 Semester 2 dan Kunci Jawaban
- Pendaftaran SM Fast Track UNNES Dibuka 1 Juni 2026
- 50 Soal Seni Rupa Kelas 5 Semester 2 Lengkap Kunci Jawaban
- Pendaftaran Jalur UM UNDIP Dibuka Hingga 11 Juni 2026
- SLB Siapkan Siswa Disabilitas Kerja Lewat Pendidikan Vokasional
- 50 Soal Peluang Matematika Kelas 8 & Kunci Jawaban