Lokasi: Properti >>
SPMB Bandung 2026: Jadwal, Syarat, dan Ketentuan Lengkap
Properti8973 Dilihat
RingkasanPendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmi SPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-KOTA-BANDUNG-34534534.jpg)
Pendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmiSPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan.
Orang tua dan calon peserta didik diimbau memperhatikan tahapan pendataan, pendaftaran, seleksi, hingga daftar ulang agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditentukan. Mengutip laman resmi SPMB Kota Bandung 2026, berikut informasi selengkapnya mengenai alur dan jadwal penerimaan.
Setiap jalur penerimaan memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel demi pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/hs30z17bb.html
Artikel Terkait
Kunci Gitar Breathless Krisdayanti: Cara Kau Membuatku Tak Bernapas
PropertiKrisdayanti kembali membuktikan bahwa pesona dan kualitas vokalnya tidak tergoyahkan oleh waktu melalui lagu terbaru berjudul Breathless. Krisdayanti, yang dikenal sebagai "Grand Diva" musik Indonesia, telah menjadi ikon industri hiburan tanah air selama lebih dari tiga dekade sebagai penyanyi, aktris, dan politisi....
【Properti】
Baca SelengkapnyaKasus Hantavirus di Kalbar, Pasien Sakit Bawaan Meninggal
PropertiSeorang pasien di Ketapang meninggal dunia setelah terpapar hantavirus dan menjalani perawatan di RSUD Dr. Agoessdjam Ketapang....
【Properti】
Baca SelengkapnyaPemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi
PropertiPelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Ketum NOC Temui Menkeu Bahas Anggaran Atlet
- Festival Balon Udara Solo Gagal Terbang Akibat Angin Kencang
- Rico Waas Berobat ke Luar Negeri, Klaim Tak Pakai APBD
- Bidan ORP Praktik di Kontrakan, Bayi Titipan Belum Diambil
- PSIM Yogyakarta Bungkam Madura United 2-1, Persis Solo Senang
- BMKG: Waspada Hujan Petir Guyur Pekanbaru 14 Mei 2026
Artikel Terbaru
Sterling Gagal di Arsenal, Karier di Ujung Tanduk.
Penembak Anggota TNI di Palembang, Dua Tersangka Ditahan
ART Tersangka Kematian Bocah 11 Tahun Akibat Pengobatan Mistik
SMAN 1 Sambas Juara Cerdas Cermat 4 Pilar MPR
Spotify Luncurkan Party of the Years di Ultah ke-20
Prakiraan Cuaca Madura: Hujan Ringan di 4 Kabupaten
Tautan Sahabat
- Kasat Resnarkoba Polres Kukar Tersangka Narkotika Etomidate
- Awal Mula Kasus Pencabulan Santri Ponorogo Terbongkar
- Prakiraan Cuaca Sumatra: Hujan Ringan Guyur Sejumlah Wilayah
- Gempa 4,6 Guncang Sukabumi, Terasa Hingga Bandung Bogor
- Bripka Abu Bakar Tertangkap Pesta Narkoba di Buru
- Rico Waas Berobat ke Luar Negeri, Klaim Tak Pakai APBD
- Jahitan Tas Vita Angkat Martabat Perempuan Disabilitas Sukoharjo
- Prakiraan Cuaca Cirebon: Hujan Malam Hari Senin
- Prakiraan Cuaca Bangka Belitung 14 Mei: Hujan Petir
- SMAN 1 Sambas Hapus Pernyataan Sikap Soal LCC MPR