Lokasi: Hikmah >>
Mahasiswa Internasional UNAND Melonjak, Capai 1.590 Orang
Hikmah74984 Dilihat
RingkasanSebanyak 1. 590 calon mahasiswa asing tercatat mengikuti proses seleksi penerimaan di Indonesia....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-andalas-unand-iu.jpg)
Sebanyak 1.590 calon mahasiswa asing tercatat mengikuti proses seleksi penerimaan di Indonesia. Para pendaftar berasal dari berbagai negara di Asia, Afrika, hingga kawasan lainnya.
Pendaftar terbanyak berasal dari Nigeria sebanyak 255 orang, disusul Afghanistan sebanyak 236 orang, dan Yaman sebanyak 126 orang. Selain itu, terdapat pula pendaftar dari Sudan, Bangladesh, Timor Leste, Gambia, Madagaskar, Rwanda, Ethiopia, Malawi, Mesir, India, Thailand, Tanzania, Sudan Selatan, Ghana, hingga Sierra Leone.
Proses seleksi dilakukan secara bertahap untuk memastikan kualitas calon mahasiswa yang diterima. Dari total 1.590 pendaftar, sebanyak 97 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan saat ini tengah mengikuti tahap wawancara. "Mahasiswa internasional membawa perspektif, budaya, dan pengalaman yang beragam. Kehadiran mereka akan memperkaya proses pembelajaran sekaligus memperkuat jejaring global," demikian pernyataan resmi dari pihak penyelenggara.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/hmse40133.html
Artikel Terkait
Al Nassr Gagal Juara, CR7 Tolak Medali dan Banting Papan
HikmahMegawati Hangestri Pertiwi mendapat sorotan tajam setelah bersikap 'pundung' dengan melewatkan momen pengalungan medali di ajang bergengsi tersebut. Sikap ini dinilai sebagai nilai negatif bagi pemain berusia 41 tahun itu, yang seharusnya menjadi contoh profesionalisme di lapangan....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaKeringanan PBB-P2 DKI 2026 Berlaku Bertahap, Cek Jadwalnya
HikmahPemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kebijakan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan daerah dengan lebih ringan. Insentif ini diharapkan mendorong wajib pajak membayar tepat waktu melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 yang memberikan keringanan pokok PBB-P2 secara langsung tanpa perlu mengajukan permohonan....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaGanjil Genap Jakarta Ditiadakan 15 Mei 2026
HikmahPemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sistem Ganjil Genap Jakarta hari ini terkait Hari Libur dan Cuti Bersama. Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Petani Tiongkok Stroke saat Berjualan, Warga Borong 4 Ton Apel
- Keluarga Ungkap Korban Tewas di Biliar Jakbar demi Lindungi Pacar
- TAUD Serahkan CCTV ke Polda, 16 Orang Terlibat Penyiraman Andrie
- Polisi Gagalkan Balap Liar dan Pesta Miras di Tangsel
- iPhone 17 Pro Diklaim Punya Charging Tercepat Tahun Ini
- Prakiraan Cuaca Depok: Hujan Ringan Siang-Sore
Artikel Terbaru
Messi Cetak 3 Gol 1 Assist, Bawa Inter Miami Menang
Polda Metro Bongkar Jaringan Narkotika dari Lapas, Sita Ekstasi
Polisi Selidiki Viral Pencuri Motor Bersenpi di Duren Sawit
Polda Metro Tangkap 8 Begal, 5 Pelaku Masih Diburu
Drawing Singapore Open 2026: Jojo, Fajar/Rian, Tiwi/Fadia Bertanding
Rano Karno Ingin JIS Seperti San Siro Milan
Tautan Sahabat
- KPK Sita 4 Mobil Mewah dari Rumah Sugiri Sancoko
- MUI Kecam Penangkapan Aktivis Republika di Kapal Flotilla
- Puluhan Karyawan Dukung Michael Wisnu di Sidang Terra Drone
- Kemendikdasmen Temukan 172 Dugaan Pelanggaran TKA
- Linda Susanti Tempuh Gelar Perkara Khusus Laporan KPK
- AKP Deky Diduga Minta Rp65 Juta ke Bandar Narkoba
- Judi Online Picu Perceraian dan Rusak Generasi Muda
- Kasasi Ditolak, Dosen UNDIP Taufik Eko Dipenjara 4 Tahun
- Larangan Potong Kuku dan Rambut Jelang Kurban
- Kurban atau Aqiqah Dulu? Ini Prioritas Ibadah