Lokasi: Travel >>
4 Jalur Mandiri UPN Veteran Jatim 2026 dan Jadwalnya
Travel646 Dilihat
RingkasanUPN "Veteran" Jawa Timur membuka tiga jalur seleksi mandiri untuk calon mahasiswa baru tahun akademik 2025/2026, yakni Jalur Mandiri Reguler, Seleksi Mandiri Rapor (SM-Rapor), dan Seleksi Mandiri Berbasis Computer Based Test (SM-CBT). Jalur Mandiri Reguler diperuntukkan bagi lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat tahun 2024, 2025, dan 2026 dengan kewajiban membayar Iuran Pengembangan Institusi (IPI)....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/UPN-Veteran-Jawa-Timur-atau-UPN-Veteran-Jatim.jpg)
UPN "Veteran" Jawa Timur membuka tiga jalur seleksi mandiri untuk calon mahasiswa baru tahun akademik 2025/2026, yakni Jalur Mandiri Reguler, Seleksi Mandiri Rapor (SM-Rapor), dan Seleksi Mandiri Berbasis Computer Based Test (SM-CBT). Jalur Mandiri Reguler diperuntukkan bagi lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat tahun 2024, 2025, dan 2026 dengan kewajiban membayar Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Seleksi Mandiri Rapor (SM-Rapor) ditujukan bagi siswa SMA/MA/SMK yang memiliki prestasi akademik berdasarkan nilai rapor dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh UPN "Veteran" Jatim. Sementara itu, Seleksi Mandiri Berbasis Computer Based Test (SM-CBT) diperuntukkan bagi siswa SMA/MA/SMK sejenis yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh UPN "Veteran" Jawa Timur berdasarkan hasil tes komputer.
Ketiga jalur seleksi ini memberikan kesempatan bagi calon mahasiswa untuk memilih metode penerimaan yang sesuai dengan kemampuan dan latar belakang akademik mereka. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan jadwal pendaftaran dapat diakses melalui situs resmi UPN "Veteran" Jawa Timur.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/guod0tx68.html
Artikel Terkait
Komisi III DPR Nilai Laporan Erin Tak Tepat
TravelErin melaporkan balik Herawati dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan pencemaran nama baik setelah foto area rumah pribadi, termasuk garasi hingga kendaraan, disebar ke media sosial tanpa izin. Langkah hukum Erin itu mendapat sorotan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menilai penggunaan UU PDP dalam kasus tersebut tidak tepat karena objek yang dipersoalkan tidak masuk kategori data pribadi....
【Travel】
Baca SelengkapnyaWhatsApp iOS Rilis Tampilan Liquid Glass Baru
TravelWhatsApp mulai meluncurkan tampilan antarmuka baru bernama Liquid Glass ke lebih banyak pengguna setelah beberapa bulan hanya diuji secara terbatas. Pembaruan ini menjadi tahap awal dari perombakan desain menyeluruh pada aplikasi pesan instan milik Meta tersebut....
【Travel】
Baca SelengkapnyaFacebook Luncurkan Creator Fast Track, Kreator Raup Puluhan Juta
TravelMeta mengumumkan program terbarunya melalui laman resmi About dengan nilai mencapai Rp17. 700 per dolar AS berdasarkan kurs pada 21 Mei 2026....
【Travel】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
Artikel Terbaru
Eva Manurung Bongkar Momen Inara Rusli Jenguk Anak Virgoun
Googlebook Laptop AI Gabungan Android ChromeOS Diumumkan
Apple dan Intel Kembali Jalin Kerja Sama
Kode Redeem FF 19 Mei 2026: Dapat 20 Diamond Gratis
Kunci Gitar Breathless Krisdayanti: Cara Kau Membuatku Tak Bernapas
Google Perluas Fitur Mirip AirDrop ke OPPO, Xiaomi
Tautan Sahabat
- Clara Shinta Bongkar Isi Perjanjian Pranikah Larang Suami
- Bonjour Bakery Tayang di Viki, 4 Aktor Ternama Bersinar
- Fiersa Besari Minta Snack dan Buah untuk Riders Konser
- Aldi Taher Minta Maaf ke Dewi Perssik soal Klaim Anak
- Ahmad Dhani Terkendala Izin Presiden, Rayen Pono Kecewa
- Komisi III Nilai Laporan Erin Eks Andre Taulany Berlebihan
- Keluarga Nikita Mirzani Bantah TPPU, Minta Keadilan
- Dewi Perssik Kurban 2 Sapi Jumbo di Idul Adha 2026
- Sitha Marino Wujudkan Mimpi di Film Horor Kamu Harus Mati
- Gideon Tengker Bantah Damai, Ngaku Diblokir Nagita