Lokasi: Travel >>

4 Jalur Mandiri UPN Veteran Jatim 2026 dan Jadwalnya

Travel7275 Dilihat

RingkasanUPN "Veteran" Jawa Timur membuka tiga jalur seleksi mandiri untuk calon mahasiswa baru tahun akademik 2025/2026, yakni Jalur Mandiri Reguler, Seleksi Mandiri Rapor (SM-Rapor), dan Seleksi Mandiri Berbasis Computer Based Test (SM-CBT). Jalur Mandiri Reguler diperuntukkan bagi lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat tahun 2024, 2025, dan 2026 dengan kewajiban membayar Iuran Pengembangan Institusi (IPI)....

4 Jalur Mandiri UPN Veteran Jatim 2026 dan Jadwalnya

UPN "Veteran" Jawa Timur membuka tiga jalur seleksi mandiri untuk calon mahasiswa baru tahun akademik 2025/2026, yakni Jalur Mandiri Reguler, Seleksi Mandiri Rapor (SM-Rapor), dan Seleksi Mandiri Berbasis Computer Based Test (SM-CBT). Jalur Mandiri Reguler diperuntukkan bagi lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat tahun 2024, 2025, dan 2026 dengan kewajiban membayar Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Seleksi Mandiri Rapor (SM-Rapor) ditujukan bagi siswa SMA/MA/SMK yang memiliki prestasi akademik berdasarkan nilai rapor dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh UPN "Veteran" Jatim. Sementara itu, Seleksi Mandiri Berbasis Computer Based Test (SM-CBT) diperuntukkan bagi siswa SMA/MA/SMK sejenis yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh UPN "Veteran" Jawa Timur berdasarkan hasil tes komputer.

Ketiga jalur seleksi ini memberikan kesempatan bagi calon mahasiswa untuk memilih metode penerimaan yang sesuai dengan kemampuan dan latar belakang akademik mereka. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan jadwal pendaftaran dapat diakses melalui situs resmi UPN "Veteran" Jawa Timur.

Tags:

Artikel Terkait

  • Messi Cetak 3 Gol 1 Assist, Bawa Inter Miami Menang

    Travel

    Inter Miami berhasil membalikkan keadaan dan mengalahkan FC Cincinnati dengan skor 2-3 dalam lanjutan MLS 2026. Kevin Denkey menyamakan kedudukan untuk tim tuan rumah saat babak pertama tersisa empat menit waktu normal....

    Travel

    Baca Selengkapnya
  • Kebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai

    Travel

    Michael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....

    Travel

    Baca Selengkapnya
  • KAI Operasikan 270 LRT Jabodebek per Hari, Tarif Rp10 Ribu

    Travel

    Manager of Public Relation LRT Jabodebek Radhitya Mardika menyatakan LRT Jabodebek menjadi pilihan transportasi publik praktis dan efisien bagi masyarakat untuk berwisata maupun berkunjung bersama keluarga dan kerabat melalui konektivitas antarmoda. Lokasi stasiun strategis serta tarif maksimal Rp10....

    Travel

    Baca Selengkapnya