Lokasi: Otomotif >>
SPMB Jakarta 2026 Buka Empat Jalur PPDB SMA
Otomotif221 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-345345435R4W3.jpg)
SPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi,Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi. Setiap calon murid baru wajib memahami ketentuan dan persyaratan sesuai jalur yang dipilih.
Pada Jalur Prestasi Akademik, jika jumlah calon murid baru melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan urutan langkah tertentu. Sementara itu, pada Jalur Prestasi Nonakademik, prosedur seleksi serupa diterapkan apabila pendaftar melebihi kapasitas. Sisa kuota yang tidak terpenuhi pada Jalur Prestasi akan dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Jalur Afirmasi menyediakan kuota sebesar 30 persen dari total daya tampung, termasuk kuota khusus untuk anak penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, Jalur Domisili memiliki kuota 35 persen dari daya tampung. Wilayah prioritas PMB ditentukan berdasarkan domisili calon murid baru dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/fz4mxtnr2.html
Artikel Terkait
Pre-Order MacBook Neo Indonesia Dibuka 15 Mei 2026
OtomotifApple resmi meluncurkan MacBook Neo pada Rabu, 13 Mei 2026 dengan desain baru yang lebih berwarna dan harga lebih murah dibandingkan lini sebelumnya. Meski demikian, harga resmi untuk pasar Indonesia hingga saat ini masih belum diumumkan....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaJaringan Narkoba Ishak Terbentuk dari Lapas, Seret AKP Deky
OtomotifAKP Decky terseret kasus narkoba setelah Polsek Melak menangkap empat bandar berinisial IS alias Ishak, HR, IN, dan LM dengan barang bukti 63 bungkus sabu seberat 233,68 gram. Polisi juga menyita uang tunai Rp 54 juta hasil transaksi narkoba, delapan unit timbangan digital, buku catatan penjualan, dan puluhan alat hisap atau bong....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaSerka Frengky Dituntut 4 Tahun, Surat Kopassus Diserahkan
OtomotifOditur Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung tidak menuntut pidana tambahan pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat terhadap Serka Frengky dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026). Tuntutan pemecatan tersebut hanya diajukan kepada dua terdakwa lainnya yaitu Serka M Nasir dan Kopda Feri Herianto....
【Otomotif】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- 13 Negara Terdampak Hantavirus Kapal Pesiar, F-35 Kirim SOS
- Kemlu: Korsel Mitra Strategis Jangka Panjang, dari KF-21 hingga AI
- Larangan Potong Kuku dan Rambut Jelang Kurban
- Noel Ebenezer Jalani Sidang Tuntutan Korupsi K3
- Kunci Gitar Say No Tasya Viral TikTok Besar Kepala
- BGN Minta Waspada Penipuan Modus Jual-Beli Lokasi SPPG
Artikel Terbaru
Megawati Disenggol Wilson, Hillstate Gebrak Liga Voli Korea
KSAD Bantah Perintahkan Bubarkan Nobar Film Pesta Babi
Bamsoet Tekankan Peran Kebangsaan di HUT ke-8 Motor Besar
DPR Panggil BI, Desak Stabilkan Rupiah Segera
FIBA Tunjuk XTB sebagai Sponsor Global Piala Dunia Basket
KSPSI Minta Pemerintah Tekan Impor Demi Rupiah Stabil
Tautan Sahabat
- Sidang Tuntutan 4 TNI Terdakwa Air Keras Andrie Yunus Besok
- Peneliti Soroti DPN: Eksekutif Bergeser di Tata Kelola Pertahanan
- Peringatan Hari Buku Nasional: Sejarah dan Ucapan Singkat
- BPK Tegaskan Kewenangan Hitung Kerugian Negara
- KPK Geledah Rumah Pengusaha Citra Margaretha Terkait Sugiri
- Menko Polkam Pastikan Negara Bebaskan WNI Ditahan Militer Israel
- Jaksa KPK Hadirkan 5 Saksi Sidang Suap Bea Cukai
- DPR Desak Pemerintah Bebaskan Dua Jurnalis Republika dari Israel
- Jaksa Agung: Pemenang Lelang Barang Rampasan Dilindungi Hukum
- Menhan Sebut Batalyon Teritorial Turunkan Kasus Begal